TargetNews.ID Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengintensifkan penyidikan terhadap tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap atau gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026), penyidik menampilkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang sebelumnya disita dari hasil penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang saat ini masih dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan seluruh alat bukti yang telah diperoleh akan didalami guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi serta penelusuran aliran dana juga masih dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik meyakini telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi beserta tindak pidana lain yang berkaitan, termasuk dugaan pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan.
TARGETNEWS.ID










