Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 27 Juli 2026 - 12:32 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Marak di Lumajang, Polres Lumajang Polsek Pasirian Bungkam Reeceeh??

Diduga Tambang Pasir Ilegal Marak di Lumajang, Polres Lumajang Polsek Pasirian Bungkam Reeceeh Foto: TargetNews.ID

Diduga Tambang Pasir Ilegal Marak di Lumajang, Polres Lumajang Polsek Pasirian Bungkam Reeceeh Foto: TargetNews.ID

TARGETNEWS.ID LUMAJANG – Aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung secara ilegal di kawasan hutan Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi sorotan. Selain diduga tidak mengantongi perizinan yang sah, aktivitas tersebut juga memunculkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan pengangkut material.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, setiap truk yang memasuki lokasi tambang diduga dikenai pungutan sebesar Rp100 ribu. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti dasar maupun peruntukan dari pungutan tersebut.

Di sisi lain, beredar informasi yang menyebut adanya dugaan aliran dana hasil pungli kepada oknum tertentu. Dugaan tersebut termasuk menyeret nama Kapolsek Pasirian. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Baca juga  Bamin Komsos Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pra Musrenbangcam Tahun 2023

Aktivitas penambangan disebut berlangsung setiap Senin hingga Sabtu, mulai pukul 07.00 WIB hingga sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Warga memperkirakan kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun. Material pasir hasil tambang disebut dijual sekitar Rp300 ribu per truk di lokasi.

Pantauan di lokasi pada Senin (27/7/2026) menunjukkan puluhan dump truck keluar masuk kawasan Sungai Rejali di Desa Bago untuk mengangkut material pasir. Saat dilakukan konfirmasi awal kepada pihak yang berada di lokasi, pengelola diduga tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan dari instansi berwenang.

Warga mengaku aktivitas tersebut telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, erosi di tebing sungai, meningkatnya potensi longsor, hingga kerusakan jalan desa akibat lalu lintas kendaraan bertonase berat. Selain itu, debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material disebut mengganggu kesehatan masyarakat dan memicu gangguan pernapasan, serta kebisingan yang mengganggu aktivitas warga.

Baca juga  Pelaku Curanmor, TKP Jl. Rajawali Sampang di Amankan Polres Sampang

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), warga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pasirian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal maupun dugaan pungutan liar yang beredar di masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Keluarga Besar Komite Pemberantasan Korupsi Indonesia Juga Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H / 2023 Mohan Maaf Lahir Dan BatinπŸ™πŸ™πŸ™

Artikel

Subsatgas Siber Operasi Pekat Kapuas Patroli Dunia Maya Cegah Isu Yang Meresahkan Masyarakat

Artikel

Sudah Berdiri Tiang Pancang Jembatan Gantung Merah Putih 2 Desa Kalinusu Bumiayu

Artikel

Korem 163/WSA Tanamkan Disiplin Lewat Upacara Bendera Mingguan

Artikel

Polwan Polres Bojonegoro Dampingi Calon Haji, Lansia Menuju Bus

BERITA UTAMA

Komandan Brigif 2 Marinir Ikuti Pelepasan Kontingen Marwiltim Di Karangpilang

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli di Daerah Rawan Laka Lantas

BERITA UTAMA

TNI-Polri Kawal Aksi Unjuk Rasa Warga Padangin, Kedepankan Pengamanan Humanis