GRESIK TARGETNEWS.ID Polemik terkait operasional sejumlah destinasi wisata yang disebut belum mengantongi kelengkapan perizinan terus menjadi perhatian publik. Di tengah persoalan tersebut, muncul pembelaan yang mempertanyakan mengapa sorotan justru diarahkan kepada Wisata Jati Sewu, sementara tempat wisata lain disebut juga memiliki persoalan serupa.
Namun, argumen tersebut mendapat kritik tajam dari Pengamat Hukum Tata Negara, Khamim, S.H., M.H. Menurutnya, banyaknya pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus atau mengurangi tanggung jawab seseorang.
Khamim menilai, terlebih apabila persoalan tersebut dikaitkan dengan seorang pejabat publik yang memiliki posisi dan kewenangan dalam bidang pengawasan maupun perizinan.
“Jangan sembunyi di balik keramaian. Kalau memang banyak tempat wisata yang belum berizin, itu bukan alasan untuk membenarkan pelanggaran. Justru itu menunjukkan bahwa sistem pengawasan harus dievaluasi,” tegas Khamim.
Banyak yang Melanggar Bukan Berarti Pelanggaran Menjadi Benar
Menurut Khamim, logika bahwa “banyak wisata lain juga belum berizin” justru tidak dapat dijadikan pembelaan.
Ia berpandangan, apabila benar terdapat banyak usaha wisata yang belum memenuhi ketentuan perizinan, kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.
Terlebih, kata dia, apabila seorang pejabat yang memiliki posisi strategis dalam bidang tersebut juga dikaitkan dengan persoalan serupa.
“Kalau banyak yang melanggar, jangan kemudian menjadikan itu alasan bahwa pelanggaran sendiri bisa dimaklumi. Setiap orang tetap harus bertanggung jawab atas tindakannya masing-masing,” ujarnya.
Pejabat Publik Dinilai Memiliki Standar Etika Lebih Tinggi
Khamim menegaskan adanya perbedaan mendasar antara masyarakat biasa dengan pejabat publik dalam konteks tanggung jawab moral dan etika jabatan.
Menurutnya, warga yang memiliki persoalan administrasi perizinan tetap wajib mengikuti aturan dan melakukan pembenahan. Namun, pejabat publik memiliki tanggung jawab tambahan karena membawa amanah masyarakat serta dituntut menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum.
Dalam polemik Wisata Jati Sewu, Khamim menyoroti status pemilik yang disebut sebagai Ketua Komisi II DPRD Gresik, sementara komisi tersebut memiliki keterkaitan dengan persoalan pemerintahan dan bidang-bidang yang berkaitan dengan pengawasan kebijakan daerah.
“Jabatan publik bukan sekadar kedudukan. Ada tanggung jawab etik yang melekat. Standar yang digunakan terhadap pejabat seharusnya lebih tinggi karena masyarakat menaruh kepercayaan kepada mereka,” katanya.
Ia menambahkan, seorang pejabat tidak seharusnya menggunakan kesalahan atau kelalaian pihak lain sebagai alasan untuk menghindari pertanggungjawaban atas persoalan yang terjadi pada dirinya sendiri.
Soroti Adanya Korban Jiwa
Hal lain yang menjadi perhatian Khamim adalah adanya seorang anak berusia enam tahun yang meninggal dunia dalam peristiwa di Wisata Jati Sewu.
Menurutnya, keberadaan korban jiwa membuat persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dibandingkan dengan tempat wisata lain yang disebut memiliki persoalan administrasi.
“Ada fakta serius yang harus menjadi perhatian, yakni adanya korban jiwa. Persoalan itu tidak bisa begitu saja ditutup dengan alasan bahwa tempat lain juga memiliki kekurangan atau persoalan perizinan,” tegasnya.
Khamim berpandangan bahwa seluruh fakta terkait peristiwa tersebut perlu ditangani dan dijelaskan secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pengawas Tidak Seharusnya Menjadi Contoh Pelanggaran
Dalam pandangannya, prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah pejabat publik harus memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap aturan.
Ia mengingatkan bahwa fungsi pengawasan akan kehilangan makna apabila orang yang memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan justru terseret dalam persoalan yang sama.
“Kalau prinsipnya pejabat boleh melanggar hanya karena ada orang lain yang juga melanggar, maka yang rusak bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” ungkapnya.
Diminta Hadapi Persoalan Secara Terbuka
Khamim menilai langkah yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi polemik bukan mencari pembanding dengan pihak lain, melainkan menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Menurutnya, kelengkapan administrasi harus dipenuhi apabila memang terdapat kekurangan, sementara persoalan hukum yang muncul harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Yang perlu dilakukan adalah menghadapi persoalan, bukan mencari alasan. Selesaikan apa yang menjadi kewajiban, jawab pertanyaan publik, dan hormati proses hukum,” katanya.
Khamim menegaskan, keadilan tidak dapat diukur berdasarkan jumlah orang yang melakukan kesalahan.
“Banyak orang melakukan hal yang sama tidak pernah menjadikan suatu kesalahan berubah menjadi benar. Keadilan tetap melihat apakah sebuah tindakan sesuai aturan atau tidak,” pungkasnya.
Ia menambahkan, bagi pejabat publik, standar yang harus dijaga bukan sekadar lebih baik dibandingkan orang lain, melainkan mampu menjadi contoh bagi masyarakat.
“Pejabat seharusnya tidak bersembunyi di balik keramaian. Jabatan adalah amanah, dan setiap amanah pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan,” tutup Khamim, S.H., M.H.
Oleh: Khamim, S.H., M.H.










