SURABAYA — Kasus pembobolan Toko Griya Servis Handphone di Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Benowo, Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Satu orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut, OKIK SAPUTRA BIN ACHMAD NUR HARI, diamankan setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 03.18 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6 juta.
Kapolsek Benowo Kompol Ikhbal Gunawan, S.H., M.M., melalui Kanit Reskrim Polsek Benowo IPDA Purwanto, S.H., mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut dilakukan Okik bersama sejumlah rekannya. Mereka masing-masing berinisial RISKY alias CUPLIS, INDRA, NOVAL, serta seorang pelaku lain yang identitasnya masih belum diketahui.
Keempat rekan Okik tersebut hingga kini masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kemudian berkembang pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, sejumlah warga UKA bersama Ketua RW setempat, Hari, mencurigai keberadaan Okik berdasarkan ciri-ciri yang terlihat dalam rekaman CCTV.
Okik selanjutnya dibawa ke Balai RW UKA untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya dalam pencurian di Toko Griya Servis Handphone yang terjadi pada 18 September 2026 dini hari.
Berdasarkan pengakuan tersebut, barang yang diambil antara lain satu unit Oppo A54 warna Biru Galaxy, 10 unit handphone dalam kondisi rusak, serta tujuh buah tempered glass.
Setelah korban membuat laporan ke Polsek Benowo pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan membawa Okik beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsek Benowo.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu dusbook HP Oppo A54, satu pasang sandal slop warna putih merek Summer, satu kemeja hitam merek 3SCND, serta satu keping VCD berisi rekaman CCTV.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Benowo masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peran para pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kasus ini selanjutnya diproses Unit Reskrim Polsek Benowo, Satreskrim Polrestabes Surabaya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
REDAKSI










