Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKUM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:44 WIB

YALPK Kepri Pertanyakan Prosedur Penarikan dan Lelang Motor di Mega Mas Gadai, 12 Poin Dipersoalkan

YALPK Kepri Pertanyakan Prosedur Penarikan dan Lelang Motor di Mega Mas Gadai, 12 Poin Dipersoalkan

YALPK Kepri Pertanyakan Prosedur Penarikan dan Lelang Motor di Mega Mas Gadai, 12 Poin Dipersoalkan

Batam, TargetNews.ID – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri, Paridah Sembiring, mempertanyakan prosedur penarikan hingga rencana atau pelaksanaan lelang satu unit sepeda motor bernomor polisi BP 2348 I yang melibatkan Mega Mas Gadai. Persoalan ini mencuat saat suami Nurohmi, M. Izal mengaku diarahkan oleh seorang debt collector (DC) ke kantor Mega Mas Gadai saat mengendarai sepeda motornya dari arah Tanjung Piayu.

Menurut keterangan yang disampaikan Paridah, setibanya di kantor Mega Mas Gadai, Nurohmi diminta menyerahkan STNK asli. Setelah itu, sepeda motor tersebut dimasukkan ke dalam kantor Mega Mas Gadai.

Atas kejadian tersebut, YALPK Kepri mempertanyakan dasar penarikan kendaraan, kelengkapan dokumen, mekanisme penanganan tunggakan, hingga legalitas prosedur lelang yang dipersoalkan.

Paridah menjelaskan, kedatangannya ke Mega Mas Gadai bertujuan mendampingi konsumen sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Ia mengaku telah memperkenalkan diri sebagai perwakilan YALPK Kepri dan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA).

Dalam pertemuan tersebut, menurut Paridah, pihak Mega Mas Gadai meminta kartu tanda penduduk (KTP), tetapi tidak menanyakan surat kuasa pendampingan. Ia menyatakan bahwa pendampingan itu dilakukan berdasarkan surat kuasa dari konsumen.

12 Poin Dipertanyakan YALPK Kepri

Dalam upaya meminta kejelasan, Paridah menyampaikan 12 poin yang menurutnya perlu dijawab oleh pihak Mega Mas Gadai.

Pertama, mengenai surat tugas debt collector yang melakukan penarikan kendaraan. Kedua, surat kuasa yang menjadi dasar tindakan tersebut. Ketiga, keberadaan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada debitur.

Keempat, berita acara penarikan kendaraan. Kelima, dokumen jaminan fidusia. Keenam, penerapan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Ketujuh, status penyerahan atau penitipan kendaraan dari Mega Mas Gadai kepada Buana Motor. Kedelapan, apakah proses lelang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesembilan, apakah informasi lelang telah diumumkan kepada publik melalui media atau sarana pengumuman yang sesuai ketentuan. Kesepuluh, alasan penolakan solusi yang diajukan debitur melalui mekanisme pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana disampaikan YALPK.

Baca juga  Pimpinan Redaksi TargetNews.ID Serahkan Baksos

Kesebelas, keberadaan kendaraan di Buana Motor. Paridah mengungkapkan bahwa ketika keberadaan unit tersebut ditanyakan, petugas administrasi disebut menyampaikan bahwa kendaraan tidak tercatat dalam basis data komputer. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, kendaraan itu disebut ditemukan dalam catatan.

Hal tersebut, menurut Paridah, menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait, khususnya mengenai pencatatan dan status penguasaan kendaraan.

Kedua belas, terkait upaya debitur untuk membayar tunggakan. Paridah menyebut Nurohmi sempat berniat membayar satu bulan tunggakan pada 17 September 2026, ketika keterlambatan pembayaran telah mencapai tiga bulan, tetapi pembayaran tersebut diklaim ditolak.

Ia juga menyampaikan bahwa pada Oktober 2026, debitur kembali berupaya membayar tunggakan selama dua bulan, namun menurut keterangannya, upaya tersebut kembali ditolak oleh seorang pihak di Mega Mas Gadai.

YALPK Kepri menilai kronologi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar duduk perkara antara konsumen dan pelaku usaha menjadi jelas.

Status Usaha dan Legalitas Lelang Ikut Disorot

Selain prosedur penarikan, Paridah turut mempertanyakan status kegiatan usaha Mega Mas Gadai, apakah beroperasi sebagai perusahaan pembiayaan atau sebagai usaha pergadaian. Menurutnya, kejelasan status usaha penting untuk memastikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap transaksi dan penguasaan kendaraan tersebut.

Ia juga mempertanyakan legalitas pelaksanaan lelang, termasuk perizinan, dokumen pendukung, serta mekanisme yang digunakan untuk melelang kendaraan konsumen.

Persoalan lain yang disorot adalah tentang fidusia bahwa pihak pertama sesuai STNK lalu pihak kedua kredit unit motor tersebut atas nama pihak pertama, harusnya STNK nama debitur yang sekarang agar disesuaikan dengan fidusianya, karena untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Menurut Paridah, kondisi semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak disertai kejelasan dokumen kepemilikan, pembiayaan, dan jaminan. Ia mendorong pelaku usaha memastikan administrasi kendaraan dan dokumen jaminan sesuai dengan hubungan hukum yang sebenarnya.

Meski demikian, keabsahan dokumen fidusia dan kewajiban pembaruannya perlu ditelaah berdasarkan riwayat transaksi serta perjanjian yang berlaku. Perpindahan pengguna atau debitur tidak serta-merta menentukan bahwa suatu dokumen fidusia otomatis tidak sah.

Baca juga  Koramil Pabean Cantian Ikuti Simulasi Penanggulangan dan Penanganan Korban Keadaan Darurat Kebakaran

Debitur Disebut Sudah Membayar 11 Kali

Paridah juga mengungkapkan bahwa Nurohmi disebut telah melakukan pembayaran sebanyak 11 kali, ditambah uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp1,5 juta.

Menurutnya, riwayat pembayaran tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam mencari penyelesaian. Ia meminta agar itikad baik debitur yang berusaha membayar tunggakan turut diperhatikan, bukan hanya menitikberatkan pada kewajiban konsumen yang mengalami keterlambatan.

YALPK Kepri menilai penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha seharusnya mengedepankan keterbukaan, komunikasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Disperindag Kepri Turun Memberikan Edukasi

Atas persoalan tersebut, Paridah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau memberikan perhatian dan edukasi kepada pelaku usaha, khususnya terkait perlindungan konsumen, transparansi administrasi, dan penyelesaian tunggakan.

Ia berharap pemerintah dapat memastikan adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen, sehingga persoalan pembayaran yang terlambat tidak langsung berujung pada tindakan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

“Harus ada keberimbangan untuk kedua belah pihak. Jangan sampai kepentingan pelaku usaha saja yang diperhatikan, sementara itikad baik konsumen untuk membayar tunggakannya tidak dipertimbangkan,” demikian harapan Paridah sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Paridah juga meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang menelaah persoalan tersebut secara objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran, dengan tetap memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menjelaskan kronologi dan dokumen yang dimiliki.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Mega Mas Gadai maupun Buana Motor terkait 12 poin yang dipersoalkan YALPK Kepri belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memastikan keabsahan prosedur penarikan, status kendaraan, serta mekanisme lelang yang dipersoalkan. (Man)

Share :

Baca Juga

Artikel

Presiden Prabowo saat menerima Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Istana Merdeka

Artikel

Berjalan Aman dan Lancar, Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran 1446 H / 2025 Bandara Internasional Juanda resmi ditutup

BERITA UTAMA

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam.

Artikel

Kakorlantas Polri Melepas Tim Ekspedisi Mudik RRI 2025

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 08/Paloh Komsos Bersama Petani Cabe

Artikel

Wadan Kodiklatal : Komandan Mengucapkan Terima Kasih Kepada Personel Yang Menjaga Netralitas, TNI Selama Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Banama Tingang Serahkan Bibit Jagung dan Pupuk ke Petani

BERITA UTAMA

Layunya 3 Payung Konvertibel Menjadi Topik Kajian 4 Lembaga Di Sampang