Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TargetNews.id / Uncategorized

Minggu, 19 November 2023 - 16:47 WIB

Pj Gubernur Sultra: ASN Hanya Boleh Berpose Tangan Mengepal

Pj Gubernur Sultra: ASN Hanya Boleh Berpose Tangan Mengepal,
Foto,

Pj Gubernur Sultra: ASN Hanya Boleh Berpose Tangan Mengepal, Foto,

 

Kendari – Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto Jumat kemaren (17/11/2023) mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri RI dalam rapat koordinasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyikapi Pemilu tahun 2024 di Jakarta

Andap menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. SKB ini mengatur hal-hal yang dilarang selama masa pemilu. Salah satunya terkait pose ASN saat berfoto.

“Para ASN diharapkan agar berhati-hati saat berfoto. Jangan sampai pose foto terlihat seakan memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Posisi tangan yang netral adalah tangan mengepal,” kata Andap dari Kantor Gubernur Sultra, Minggu (18/11/2023).

Andap mengungkapkan sejumlah pose foto yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Pertama, gaya tangan dengan satu jempol yang diangkat ke atas. Kemudian, gaya tangan yang menyimbolkan seakan menelpon dengan pose jempol dan jari kelingking diangkat, dan gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat seakan angka tujuh.

Baca juga  Patroli Mesin ATM Bank Kalteng di Wilkum Polsek Pandih Batu

“Selanjutnya, gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan, gaya tangan membentuk simbol ‘Ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking yang diangkat, dan gaya tangan yang menunjukkan angka tiga dengan pose jari telunjuk, tengah dan jari manis diangkat,” lanjut Andap.

Selain itu, pose lain yang dilarang adalah gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua, gaya tangan dengan lima jari, gaya tangan dengan jari telunjuk yang diangkat seakan menunjukkan angka satu, dan gaya tangan dengan mengacungkan jari telunjuk dan kelingking yang sering digunakan oleh para penggemar musik metal.

Baca juga  Babinsa Dukun Bersama Warga Karya Bhakti Pembangunan Pagar Pondok Pesantren Ringankan Pekerjaan

Sedangkan pose foto yang boleh ASN lakukan adalah dengan posisi tangan mengepal.

“Sekali lagi diingatkan, yang diperbolehkan hanyalah pose foto dengan posisi tangan yang mengepal,” tegasnya kembali.

Pemprov Sultra sendiri telah melakukan beberapa langkah dalam mewujudkan netralitas ASN. Andap telah menandatangani Surat Edaran Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 yang mengatur tentang Netralitas Pegawai ASN pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sultra.

“Kita sudah melakukan Deklarasi Pemilu Damai, Deklarasi Netralitas ASN, melakukan Sosialisasi Kebijakan Netralitas ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN bersama Bupati/Walikota se-Sultra”. tutup Andap.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

Artikel

SPBU, 6478619, Sui Belian Sintang Pastikan Penyaluran BBM, Tepat Sasaran

Artikel

Polres Pulang Pisau Perkuat Program MBG dengan Peluncuran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

Komandan Brigif 2 Marinir Terima Lattekpas Taruna AAL Korps Marinir

Artikel

Polres Bojonegoro Amankan Komplotan Pencuri Rel Kereta Api, PT KAI Beri Apresiasi

Uncategorized

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

BERITA UTAMA

Air PDAM Tidak Mengalir Warga Pertanyakan kinerja PDAM Cabang Menganti