Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id / TNI-POLRI

Jumat, 24 November 2023 - 18:29 WIB

Pemilik CV Syana Omnia Ivan Kristanto Divonis Hanya 2 Bulan Penjara

Pemilik CV Syana Omnia Ivan Kristanto Divonis Hanya 2 Bulan Penjara,
Foto,

Pemilik CV Syana Omnia Ivan Kristanto Divonis Hanya 2 Bulan Penjara, Foto,

 

Surabaya, TargetNews.id Terdakwa Ivan Kristanto pemilik CV Syana Omnia sekaligus terdakwa perkara pemalsuan merk hanya dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Selain hukuman badan terdakwa Ivan Kristanto juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyatakan terdakwa Ivan Kristanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara  selama 2 bulan, denda Rp 20 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Ucok Jimmi Lamhot, SH selaku kuasa hukum korban (pelapor) Nadia Dwi Kristanto mengaku sangat kecewa atas ringannya  putusan yang diterima terdakwa,

“Kalau memang ada perbuatan itu yang dilanggar, menurut pasal 197 undang-undang kesehatan yang dimana hukuman maksimalnya 15 tahun wajib itu ditahan. Tapi ini terdakwa Ivan Kristanto tidak ditahan dan tuntutannya pun minimal sekali 4 bulan, putusannya 2 bulan ini lah pengadilan-pengadilan di indonesia yang tidak bisa menegakkan keadilan, Makanya banyak orang selalu bilang keadilan-keadilan di indonesia ini tidak pernah adil,”keluh Ucok.

Perlu diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri Nadia Dwi Kristanto ke polisi, lantaran tak terima merk dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.

Baca juga  Ciptakan Suasana Kondusif Pada Saat Lebaran TNI- Polri Bersinergi Laksanakan Pengamanan Di Posko Terpadu Pengamanan Kec. Paloh

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk, dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak dijual tanpa ijin Nadia.

Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.(NRS)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Tetap Kundusif, Polsek Bukit Batu Lakukan Ini

Artikel

Advokat Ilhammudin, S.H., CPM., CMK Ucapkan Marhaban Ya Ramadhan, Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Kepedulian

Artikel

Santap Siang Penuh Kehangatan, Satgas TMMD dan Warga Pengambau Hilir Luar Eratkan Tali Silaturahmi

Artikel

Buat Peziarah Nyaman, Bupati Sidoarjo Bantu Renovasi Makam Waliyullah Mbah Bungur

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Bantu Pembangunan Langgar At-Taubah

Artikel

Giat BINLU-MPLS, Satlantas Polrestabes Surabaya di SMAN 15 Penuh Kontribusi Positif

Artikel

Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli Dialogis Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

BERITA UTAMA

Gencarkan Razia Petasan, Ini Pesan Kapolres Tegal Kota