Home / Uncategorized

Minggu, 26 November 2023 - 19:02 WIB

Sidang Putusan Kasus Pencemanaran Nama Baik Usman Wibisono Tarik Perhatian IPW

Sidang Putusan Kasus Pencemanaran Nama Baik

Sidang Putusan Kasus Pencemanaran Nama Baik

Surabaya – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memastikan dirinya akan hadir pada persidangan agenda putusan perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan Terdakwa Usman Wibisono di PN Surabaya, Senin (27/11/2023).

“Besok kehadiran saya adalah atas adanya pengaduan masyarakat kepada IPW,” tutur Teguh, panggilan karibnya, Minggu (26/11/2023).

IPW menurut Teguh akan ikut mendengar dan memantau putusan persidangan atas nama warga pengadu Usman Wibisono.

“IPW akan mendengar pengaduan Pak Usman secara langsung,” tegasnya.

Sebelumnya, IPW memberikan perhatian khusus terhadap perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah yang menjerat Usman Wibisono tersebut.

Baca juga  Patroli Kamtibmas Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas Obvit

Pasalnya, Sugeng merasa heran dengan kasus Usman Wibisono yang dituduh dengan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tuduhan mencemarkan nama baik melalui WhatsApp Group (WAG) yang sejauh IPW tahu, WAG adalah termasuk satu komunitas tertutup, jadi bukan dinyatakan sebagai ruang publik,” tandasnya, Jumat (24/11/2023).

Sepengetahuannya WAG adalah ruang tertutup dan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan UU ITE.

Ia juga heran kasus ini bisa naik sampai tingkat pengadilan, karena dirinya pernah melapor di Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat penjelasan bahwa WAG berdasarkan SKB tersebut tidak bisa dibilang sebagai pencemaran, itu yang pertama.

Baca juga  SATBINMAS SAMBANG PETANI, SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

Kedua sambungnya, kalau ini diproses terus dari Polisi, Jaksa dan kemudian Pengadilan sampai dituntut 3 tahun penjara itu cukup berat.

“Menurut saya ada satu tangan yang kuat yang menggerakkan kasus ini, bukan sembarangan nih. Ini harus dicari tahu apakah disana ada pemain yang kuat,” ujarnya mengingatkan.

Sugeng mengatakan karena kasus ini sudah disidangkan sampai di Pengadilan, dia berharap Majelis Hakim bisa memutus bebas Usman Wibisono.

“Dengan menggunakan dasar SKB tersebut,” pungkasnya. @red

Share :

Baca Juga

Artikel

Hardiknas, Polisi Program Keselamatan Berkendara Edukasi Santri di Kediri

Artikel

Polresta Sidoarjo Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Al Ikhlas

Artikel

Yayasan Dharma’ Warga Bagikan Angpao Kebahagiaan dan Sembako

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Uncategorized

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Artikel

Masa Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024 Polisi Sterilisasi Kantor KPU Kota Blitar

Artikel

Diduga Proses Tidak Sesuai Prosedur, Bank BRI Rajawali Dan Yuwono Properti Akan Di Laporkan

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Pasang Spanduk Kamseltibcarlantas di Titik Rawan Kecelakaan