Gagalkan Transaksi Narkotika, Polresta Palangka Raya Ringkus Sekawan Diduga Pengedar Ekstasi

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil menggagalkan aktivitas yang diduga transaksi narkotika pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/2/2023) pagi.

“Kita berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Riau Gang Batam pada Hari Senin (6/2/2023) lalu, yakni dengan meringkus sekawan yang merupakan dua orang pria berinisial S (33) dan MA (25),” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca juga  Sosialisasi Saber Pungli Oleh Personil Polsek Pandih Batu.

AKP Garardus menerangkan, penangkapan kedua pria tersebut ditetapkan menjadi tersangka kasus pengedaran narkotika setelah ditemukannya barang bukti berupa puluhan butir yang diduga narkotika jenis ekstasi saat dilakukan penggeledahan.

“Penangkapan kita lakukan berdasarkan dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika pada kawasan tersebut, yang pada akhirnya menjurus kepada kedua tersangka,” terangnya.

“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, kita menemukan sebanyak 56 (lima puluh enam) butir diduga narkotika jenis ekstasi seberat kotor keseluruhannya mencapai 23,67 (dua puluh tiga koma enam tujuh) gram yang tersimpan di dalam jok sepeda motor mereka,” tambahnya.

Baca juga  Pengecekan Kondisi Sarpras Karhutla di Posko 4 Terpadu Polsek Maliku

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, kedua tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut memanglah milik mereka sendiri serta diduga hendak diedarkan pada saat itu apabila tidak sempat digagalkan oleh Satresnarkoba.

“Atas tindak pidana tersebut, kedua tersangka yakni S dan MA terancam akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun hingga seumur hidup penjara,” pungkas Gerardus. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Pelantikan Bintara Polri Gel. I T.A. 2024 di SPN Polda Kalteng

BERITA UTAMA

Pemkot Tegal Beri Apresiasi Gerakan Gropyokan Sampah

Artikel

Kapolri Direktorat PPA dan PPO Harus Jadi Leader Kesetaraan Gender

Artikel

Giat dukungan terhadap program, pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

Memeriahkan HUT TNI ke-78 Kodim 1208/Sambas Bersama Instansi Terkait Gelar Donor Darah

BERITA UTAMA

Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Artikel

Danramil 1612-08/Macang Pacar Pastikan Penyaluran BLT-DD Tahap II di Desa Manong Tepat Sasaran