Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / TargetNews.id

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:58 WIB

Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

 

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Malang.

Enam tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut telah berhasil diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang sejak tanggal 11 November hingga 5 Desember 2023.

“Polres Malang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dengan jumlah 6 orang tersangka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan,” ungkap AKP Gandha Syah Hidayat dalam press conference di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).

Dalam penanganan terhadap kelompok rentan tersebut, Polres Malang telah memproses 2 kasus persetubuhan terhadap anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga  Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Penyaluran BLT DD TA. 2023 Desa Kamulyan

Lebih tragisnya, keenam kasus tersebut dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung dan suami korban.

Enam tersangka yang berhasil diamankan adalah SS (23) asal Kota Surabaya dan PM (49) asal Kecamatan Dampit yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan janji akan dinikahi.

Selain itu, SR (47) asal Kecamatan Tumpang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, KS (49) pedagang keliling asal Banten yang melakukan pencabulan dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada anak-anak.

“Selain itu, ada RR (27) dan YG (31) yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga,” imbuhnya.

Dikatakan Kasatreskrim, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Sepeda Motor Suzuki Shogun NR, 2 buah ponsel, rekaman CCTV, serta pakaian korban.

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Dampingi UMKM Pembuatan Kripik Pisang Warga Binaannya

AKP Gandha menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kemudian untuk perbuatan cabul terhadap anak kita terapkan di pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui saat ini para korban sedang dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang.

( WaPimred : Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Tenda untuk Persiapan Upacara Penutupan

Artikel

Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Mojokerto Edukasi Pelajar Tertib Lalin dan Berbagi Helm Gtatis

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Sosialisasi Satgas Saber Pungli yang di Lakukan Polsek Kahayan Kuala Guna Cegah Terjadinya Pungutan Biaya yang Tak Resmi

Artikel

Jelang Idul Fitri, Kodim 1002/HST Bantu Masyarakat Lewat Bazar TNI di Makorem

Artikel

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Narkoba Selama Agustus 2025 Amankan 10 Tersangka Sita 4,4Kg Sabu dan Ribuan Butir Okerbaya

BERITA UTAMA

BHABINKAMTIBMAS POLSEK PANDIH BATU POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI WILKUM POLSEK PANDIH BATU

Artikel

Cooling System Pilkada, Kapolsek Kaliwungu Perkuat Sinergi dengan Yayasan Yatim Piatu Kutoharjo