Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / TargetNews.id

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:58 WIB

Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

 

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Malang.

Enam tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut telah berhasil diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang sejak tanggal 11 November hingga 5 Desember 2023.

“Polres Malang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dengan jumlah 6 orang tersangka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan,” ungkap AKP Gandha Syah Hidayat dalam press conference di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).

Dalam penanganan terhadap kelompok rentan tersebut, Polres Malang telah memproses 2 kasus persetubuhan terhadap anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Lebih tragisnya, keenam kasus tersebut dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung dan suami korban.

Enam tersangka yang berhasil diamankan adalah SS (23) asal Kota Surabaya dan PM (49) asal Kecamatan Dampit yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan janji akan dinikahi.

Selain itu, SR (47) asal Kecamatan Tumpang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, KS (49) pedagang keliling asal Banten yang melakukan pencabulan dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada anak-anak.

“Selain itu, ada RR (27) dan YG (31) yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga,” imbuhnya.

Dikatakan Kasatreskrim, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Sepeda Motor Suzuki Shogun NR, 2 buah ponsel, rekaman CCTV, serta pakaian korban.

Baca juga  Operasi Ketupat Semeru 2025, Polda Jatim Tingkatkan Pengamanan Jalur Wisata

AKP Gandha menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kemudian untuk perbuatan cabul terhadap anak kita terapkan di pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui saat ini para korban sedang dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang.

( WaPimred : Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Patroli Malam Cek Keamanan Lingkungan Sekolah

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Serka Heri Purwanto Pendampingan Posyandu Balita di Desa Binaan

Artikel

Kapolri Terima Audiensi FKN, Komitmen Jaga Kerukunan

Artikel

Kapolda Jatim, Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat Lilin Semeru 2024

BERITA UTAMA

Wujud Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Perangkat Desa dan masyarakat desa binaan.

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Laksanakan Blue Light Patrol

Artikel

Jokowi akan Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti ke 7 Satker Polri 14 Oktober

Artikel

Cek Terminal Bus Kapolres Jember Pastikan Kelayakan Angkutan Lebaran