Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / TargetNews.id

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:58 WIB

Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

 

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Malang.

Enam tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut telah berhasil diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang sejak tanggal 11 November hingga 5 Desember 2023.

“Polres Malang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dengan jumlah 6 orang tersangka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan,” ungkap AKP Gandha Syah Hidayat dalam press conference di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).

Dalam penanganan terhadap kelompok rentan tersebut, Polres Malang telah memproses 2 kasus persetubuhan terhadap anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga  Sinergitas Pers Presidium FPII Kunjungi Kanwil Kemenkumham Maluku Utara

Lebih tragisnya, keenam kasus tersebut dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung dan suami korban.

Enam tersangka yang berhasil diamankan adalah SS (23) asal Kota Surabaya dan PM (49) asal Kecamatan Dampit yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan janji akan dinikahi.

Selain itu, SR (47) asal Kecamatan Tumpang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, KS (49) pedagang keliling asal Banten yang melakukan pencabulan dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada anak-anak.

“Selain itu, ada RR (27) dan YG (31) yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga,” imbuhnya.

Dikatakan Kasatreskrim, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Sepeda Motor Suzuki Shogun NR, 2 buah ponsel, rekaman CCTV, serta pakaian korban.

Baca juga  Pelaksanaan Upacara Bendera Kodim 1008/Tabalong : Refleksi Semangat Juang dan Pengabdian

AKP Gandha menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kemudian untuk perbuatan cabul terhadap anak kita terapkan di pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui saat ini para korban sedang dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang.

( WaPimred : Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang Pos Kamling dan memberikan himbauan kamtibmas petugas jaga

Artikel

Tingkatkan Keimanan, Kodim 0709/Kebumen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian Terhadap Personel, Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Layanan Kesehatan

BERITA UTAMA

Aparat Gabungan TNI-POLRI Di Kab. Puncak Jaya Amankan Jalannya Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri 1444 H/2023 M

Artikel

Babinsa Koramil 04/Kra Dampingi Panen Padi POKTAN MARGO WALUYO Kel. Jatiluhur

BERITA UTAMA

Komandan Satuan Tugas Pengamanan Wilayah Terjun Langsung ke Sasaran yang dikunjungi RI 2

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Hadir Ditengah Masyarakat Untuk Menyampaikan Himbauan Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Profil Persiapan Polri Amankan Upacara HUT ke-79 RI di IKN