Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Kamis, 14 Desember 2023 - 10:35 WIB

Polda Jatim Usut Dugaan Ilegal Akses dan Manipulasi Data Penerimaan CASN Kejaksaan Agung RI

 

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jatim telah memeriksa saksi – saksi atas dugaan Perkara Ilegal Akses dan Manipulasi Data pada saat Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN) Kejaksaan Agung RI setelah mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan dugaan kasus Ilegal Akses dan Manipulasi Data tersebut yang dilaporkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (8/12) pekan lalu.

“Iya benar, Polda Jatim menerima laporan dugaan kasus Ilegal Akses dan Manipulasi Data dan saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus dengan memeriksa saksi – saksi,” ujar Kombes Dirmanto, Rabu (13/12).

Menurut Kombes Pol Dirmanto, terlapor berinisial AW (60) warga Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang Jawa Timur yang merupakan Pensiunan PNS itu dilaporkan karena diduga melakukan praktek perjokian pada penerimaan CASN.

Baca juga  DIPA dan TKD TA 2024 Diserahkan Secara Digital Pj Gubernur Ingatkan Kembali Arahan Presiden

Kombes Pol Dirmanto menambahkan, kejadian itu berawal dari petugas (Verifikator) Panitia Seleksi Penerimaan CASN pada tahapan Sistem Kopetensi Bidang (SKB) CASN Kejaksaan Agung RI Tahun 2023,Kamis (7/12/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jalan Ahmad Yani No.54 – 56 Surabaya.

“Saat proses pencocokan data peserta,Petugas mendapatkan ketidak cocokan wajah antara peserta yang datang dengan Data Dokumen yang diterima oleh Panitia,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Melihat hal itu lanjut Kombes Pol Dirmanto, pihak panitia mengintrogasi peserta tersebut yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi Perjokian yang diduga dilakukan oleh AW (60).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

“AW ini dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia test mendapatkan Peserta yang di curigai dan mengintrogasi yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi Perjokian pada saat pelaksanaan tes,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Atas kasus ini Polda Jatim akan menerapkan Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah koordinasi dengan Ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini,”tutup Kombes Dirmanto.

(WaPimred : Anil )

Share :

Baca Juga

Artikel

Pisah Sambut Anggota Polrestabes Surabaya: Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Hadirkan Semangat Segar

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Cat Jembatan di Kuin Kecil, Warga Senang

BERITA UTAMA

Demi Kebutuhan Beli Susu untuk Anak Badri Nekad Curi Sepeda Motor

BERITA UTAMA

Ikuti Sosialisasi, Babinsa Kuwaru Berharap Pelaksanaan Pilkades Aman Dan Kondusif

Artikel

Polres Kediri Kota dan OJK, Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Keuangan

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reok Menjamin Penyaluran Bantuan Cadangan Beras Pemerintah untuk Masyarakat Kurang Beruntung

Artikel

Atlet Yonranratfib 2 Marinir Tunjukkan Ketangkasan Halang Rintang