Home / Artikel / BERITA UTAMA / PERISTIWA

Selasa, 19 Desember 2023 - 22:36 WIB

Lapor Ke Kapolda….??!!,Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

 

Targetnews.id Mengenai PT.Telaga Timur Persada milik (TMB) diketahui dari pemberitaan sebelumnya bahwa izin usaha perusahaan tersebut belum terbit di sistem OSS kementrian,namun sudah berani beroperasi,bahkan sudah dari tahun 2002 sampai saat ini,tim investigasi darksalmon-herring-325340.hostingersite.com sudah mengkonfirmasi hal tersebut ke berbagai pihak instansi terkait

Melalui Kepala Bidang Perizinan (DPMPTSP) Babel Hardian,saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan tentang perizinan yang dimiliki oleh PT.TTP

“Secara Administratif Perusahaan tersebut telah memiliki NIB,tetapi untuk usaha yang berbasis resiko Menengah dan Tinggi,izin mereka belum terbit dan mereka belum melakukan pemenuhan persyaratan”,Ujarnya.

Baca juga  Dandim 1002/HST Pimpin Langsung Olahraga Bersama Anggota Makodim

LSM Focus Babel M.ibda Nurfathon berharap apa yang telah di konfirmasi mengenai Perusahaan milik (TMB) ini benar-benar ditindak lanjut oleh pihak APH
“Sebagai bukti konsistensi terhadap apa yang sudah menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum di Babel ini,mereka harus menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan”.,Ucapnya kepada wartawan

“Sebagai pimpinan tertinggi Aparat Penegak Hukum di wilayah Bangka Belitung,kami sangat berharap kepada Kapolda Irjen Pol Dr.Tornagogo Sihombing,S.I.K,M.Si,CRGP untuk melakukan tindakan kepada pelanggar hukum tanpa memilah atau memilih siapapun pelaku usaha tersebut,yang telah melanggar hukum di wilayah Babel ini”,Tambahnya

Baca juga  Satgas Yonif 611/Awl Kembali Lakukan Kegiatan Sosial Pembagian Logistik Ke Masyarakat Mimika

Sesuai Berdasarkan Peraturan per Undang-Undang yang mengatur tentang, Minyak dan Gas Bumi,

Pasal 51 no 22 Thn 2001 dan PP no 5 thn 2021,sudah dijelaskan ketentuan dan sanksinya,bahwa siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana

Sampai berita ini diterbitkan,sabtu 19 Desember 2023,Tim akan terus menkonfirmasi kepada pihak APH dan pihak terkait,sampai adanya tindak lanjut..Tim Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

Artikel

Peringati HKGB ke – 72 dan HUT Polwan ke -76, Polda Jatim Gelar Sarasehan

BERITA UTAMA

Kapuspen TNI: Pencopotan Banner Foto Capres Ganjar Pranowo di Lahan TNI Sesuai Prosedur Demi Jaga Netralitas

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Pengaturan dan Penguraian Arus Lalu Lintas di Titik Rawan kemacetan

BERITA UTAMA

Beraksi di 12 TKP!!! Spesialis Pencuri Meteran Listrik dan Outdoor AC Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang 

Artikel

Miiiirriiiissss SL Warga Puri Mojokerto & TN Warga Suluh Jombang, Diduga Gelapkan Dana Member Arisan.

BERITA UTAMA

Bentuk Kepedulian,Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Penyuluhan Tentang Kanker Rahim Dan Pemeriksaan IVA

BERITA UTAMA

Komitmen Berantas Mafia Tanah, Kapolresta Banyuwangi Raih Penghargaan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW