Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL

Rabu, 10 Januari 2024 - 12:16 WIB

KEPALA UPT PASONGSONGAN MELEMAHKAN KEBERADAAN POKMASWAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

KEPALA UPT PASONGSONGAN MELEMAHKAN KEBERADAAN POKMASWAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

KEPALA UPT PASONGSONGAN MELEMAHKAN KEBERADAAN POKMASWAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Sumenep https TargetNews id – Merasa dilemahkan keberadaan Pokmaswas Kec. Kalianget, Sarkawi selaku ketua marah besar.Padahal legalitas keberadaan pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget dan seluruh kecamatan yang ada di kepulauan resmi dibentuk oleh dinas perikanan dan kelautan kabupaten Sumenep.

Sarkawi, selaku ketua pokmaswas mendatangi kantor UPT. Perikanan dan kelautan kec. Pasongsongan (9/1/2024) untuk mengklarifikasi terkait pengiriman BBM bersubsidi antar kepulauan yang menggunakan rekomendasi dari kepala desa maupun camat dan pengusaha, jelasnya

Padahal sudah jelas, Rekomendasi tersebut yang di ajukan ke UPT pasongsongan berlandasan nelayan yang ada di kepulauan dan mengantongi izin resmi’ dari pihak Terkait salah satunya para nelayan tersebut harus dilengkapi dengan pas kecil,

Namun menurut Sarkawi program BBM solar bersubsidi untuk kepentingan nelayan di tengarai ada dugaan tidak tepat sasaran, berdasarkan pengaduan masyarakat atau kelompok pokmaswas kelautan dan perikanan yang ada di kepulauan.

” Jadi, para nelayan itu hanya dijadikan sarana untuk mendapatkan BBM, sementara, hal ini hanya menguntungkan pihak pengusaha yang menggunakan pas kecil nelayan, padahal, harganya sama dengan pemakaian industri lainnya seperti pabrik ES atau usaha lainnya yang bahan bakarnya menggunakan solar non subsidi”

Jadi, kata Sarkawi, pengaduan masyarakat atau kelompok nelayan yang masuk dalam Pokmaswas kelautan dan perikanan, solar bersubsidi yang dikirim dari daratan melalui rekomendasi dari UPT pasongsongan, yang bersekala besar mencapai 32 ton untuk permohonan satu desa tersebut. Jelasnya

Baca juga  Ramadhan Berkah, Kapolresta Pontianak Santuni Anak Panti Asuhan Al Hasani

” Jadi, pengaduan masyarakat atau nelayan yang masuk anggota Pokmaswas kelautan dan perikanan yang dibentuk oleh dinas perikanan dan kelautan, hanya ingin
mempertanyakan sistem dan mekanisme UPT perikanan yang ada di kecamatan pasongsongan, terkait pengeluaran Rekom untuk pengambilan BBM bersubsidi yang di ajukan pemohon”

Kata Sarkawi, perihal, pernyataan UPT. Perikanan dan Kelautan yang dituding ngelantur dari apa yang ditanyakan oleh pihak pokmaswas kalianget. Bahkan, kata dia, kepala UPT perikanan yang ada di pasongsongan dengan lantang menyampaikan rekom yang dikeluarkan sudah sesuai SOP atau prosudur. Tudingnya

Di jelaskan Sarkawi, sesuai dengan penjelasan UPT, perikanan dan Kelautan, Kalau pemohon harus memiliki rekomendasi dari kepala desa Dan camat setempat, itupun tidak cukup menurut kepala UPT pemohon harus menyertakan pas kecil yang di sahkan oleh Dinas Terkait dan foto kopi KTP nelayan yang tertera di pas kecil tersebut ungkapnya.

Ironisnya Kepala UPT perikanan pasongsongan tersebut tidak bersedia dengan apa yang di mohon oleh Ketua Pokmaswas Kec. Kalianget sebagai pemohon untuk mendapatkan informasi, program BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

” Saya hanya ingin memadukan temuan saya di lapangan, dengan data yang tercatat di UPT. Perikanan dan kelautan kec. Pasongsongan selaku yang mengeluarkan pas kecil bagi nelayan”

Pernyataan, Kepala UPT perikanan Pasongsongan, sangat melukai perasaan ketua Pokmaswas Kec. Kalianget, bahwa apa yang dimohon oleh ketua Pokmaswas Kec. Kalianget, oleh UPT ditolak dan tidak mau menunjukkan dokumen.

Baca juga  Polres Situbondo Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Petugas Taman Nasional Baluran

Bahkan ia menuding bahwa keberadaan, Pokmaswas kelautan dan perikanan tidak ada kaitannya dengan masalah pengiriman BBM solar bersubsidi untuk kepentingan masyarakat hususnya nelayan. Tudingnya

Ia juga menyampaikan, bahwa yang bisa memantau atau mengawasi masalah pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi tersebut adalah Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) dan penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

Berkaitan dengan hal tersebut, dikatakan UPT. Bahwa pihaknya telah menjalin kemitraan dengan LSM dan media di Kab. Sumenep, bentuk jalinan kerjasamanya adalah pemberitaan seputar pendistribusian BBM dan pengawasan perikanan dan kelautan.

” Saya sudah menjalin kemitraan dengan lembaga dan media, jadi saya tidak akan memberikan data saya, kecuali kepada hal yang sudah terjalin kemitraan bersama UPT. Perikanan dan Kelautan Kec. Pasongsongan”

Padahal, Pokmaswas Kec. Kalianget adalah mitra bagi nelayan yang ada, termasuk di kepulauan. Makanya, aduan para nelayan yang tidak mendapatkan Solar itu menjadi tanggungjawab saya selaku pokmaswas di Kec. Kalianget.

Semakin jelas, kata Sarkawi, kerja UPT. Perikanan Pasongsongan, dengan tidak memperlihatkan data nelayan dan pas kecil, semakin menguatkan adanya permainan terselubung antara UPT perikanan dan SPBU dan lembaga control sosial yakni LSM dan wartawan. Pungkasnya (ay/s)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satpolairud Polres Pulang Pisau Ingatkan Keselamatan Pengguna Jasa Feri Penyeberangan

Artikel

Pagi hari Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

Artikel

Polda Kalbar Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Demi Masyarakat

Artikel

Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

Artikel

Implementasikan Program Asta Cita, Polresta dan Pemkot Tegal Tebar 20.000 Benih Ikan di Polder Bayeman

Artikel

Kapolrestabes Surabaya Pastikan Keamanan dan Kesiapan Pilkada 2024, Cek Gudang Logistik KPU

BERITA UTAMA

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Polsek Sebangau Kuala.

Artikel

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Gubernur Aceh Copot Kadisdik Aceh atas Pernyataan Pelarangan Liputan Wartawan