Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Jumat, 12 Januari 2024 - 21:17 WIB

Satlantas Polres Pulang Pisau Tertibkan Pengendara Sepeda Listrik

Satlantas Polres Pulang Pisau Tertibkan Pengendara Sepeda Listrik

Satlantas Polres Pulang Pisau Tertibkan Pengendara Sepeda Listrik

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Polres Pulang Pisau melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai melakukan razia terhadap pengguna sepeda listrik, Jumat (12/1/2024).

Razia tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020, pengguna harus berusia minimal 12 tahun wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 25 kilometer per jam.

Beberapa orang anak pengendara sepeda listrik sempat dihentikan petugas saat hendak berangkat sekolah. Orang tuanya dipanggil untuk diberikan teguran oleh anggota Satlantas Polres Pulang Pisau.

Baca juga  Ketum umum,Pemuda Indonesia Minta Walikota Surabaya Tidak Usah Menggebu Gebu Mengenai Jukir di Swalayan

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri.

“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” kata AKP Nurhadi.

Baca juga  AKP Adik Agus Putrawan S.H.,M.H.: Peringatan Jumat Agung Dapat Menjadi Inspirasi Pelayan Masyaraka Bertintegritas

Dalam Permenhub 45/2020 itu diantaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam. Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tak Hanya Razia di Jalan, Polisi Kini Datangi Bengkel Stop Peredaran Knalpot Brong

BERITA UTAMA

Ancam Wartawan Noven Saputera SH Minta Polda Kalbar Tangkap Operasi Premanisme Oknum Debt Colektor

BERITA UTAMA

WALAUPUN DI BULAN PUASA, BUKAN ALASAN PRAJURIT YONIF 2 MARINIR UNTUK BEROLAHRAGA

Artikel

Door To Door, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Kasdim 0709/Kebumen berikan Wasbang kepada Mahasiswa Unimugo dalam kegiatan Pembekan Pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru (PKKMB) dan Baitul Arqom (BA)

Artikel

TNI Polri Dandim 0812/Lamongan Berangkatkan Pendistribusian Bantuan Pangan Dan Mengikuti Vikon Pangdam V Brawijaya Dan Kapolda Jatim

Artikel

Dandim 1009/Tanah Laut Hadiri Halal Bi Halal Keluarga Besar Pondok Pesantren Nurul Hijrah Jorong

Artikel

Kegiatan Jual Beli BBM Jenis Solar Oleh PT.Telaga Timur Persada Diduga ILegal