TARGETNEWS.ID SAMPANG Transparansi pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi sorotan. Jasa giro dan/atau bunga yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Sampang dari dana daerah yang tersimpan di perbankan dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Aktivis Sampang, Syamsuddin, meminta Pemerintah Kabupaten Sampang memberikan informasi yang jelas mengenai pengelolaan dana daerah di perbankan, termasuk jumlah jasa giro atau bunga yang diperoleh setiap tahun serta pencatatannya dalam pendapatan daerah.
Menurut Syamsuddin, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana dana publik dikelola dan berapa nilai manfaat yang diperoleh daerah dari dana yang tersimpan di rekening perbankan.
“Jasa giro dan bunga yang diperoleh dari uang daerah bukan persoalan yang seharusnya ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui berapa besar pendapatan yang diperoleh setiap tahun dan bagaimana pencatatannya dalam keuangan daerah,” tegasnya.
Syamsuddin juga meminta pihak perbankan yang mengelola rekening pemerintah daerah memberikan penjelasan secara transparan melalui mekanisme dan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi tersebut, menurutnya, penting agar tidak muncul spekulasi dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar.
DPRD Kabupaten Sampang juga diminta untuk mengawal persoalan ini secara ketat. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan APBD, DPRD diharapkan meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai nilai jasa giro dan/atau bunga yang diterima serta memastikan seluruh pendapatan tersebut tercatat secara sah dalam keuangan daerah.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 25 ayat (1), menegaskan bahwa bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh pemerintah merupakan pendapatan negara/daerah. Artinya, hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana pemerintah di perbankan merupakan bagian dari penerimaan yang harus dikelola sesuai ketentuan keuangan negara dan daerah.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 120, juga menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak memperoleh bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya atas dana yang disimpan pada bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, prinsip keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik pada prinsipnya wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada dalam penguasaannya, kecuali informasi tersebut secara sah termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Pengelolaan keuangan daerah sendiri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta pedoman teknisnya melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Berdasarkan data Portal Data SIKD Kementerian Keuangan, struktur APBD Kabupaten Sampang memuat komponen lain-lain PAD yang sah, sehingga keterbukaan mengenai rincian sumber pendapatan daerah menjadi bagian penting dalam pengawasan publik terhadap APBD.
Publik kini menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Sampang dan DPRD Kabupaten Sampang: membuka data secara jelas, memastikan seluruh jasa giro dan bunga tercatat sesuai ketentuan, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap setiap rupiah uang daerah.










