Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 15 Januari 2024 - 20:13 WIB

Polres Bangkalan Gerak Cepat Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang Ngeri

Foto : Polres Bangkalan Gerak Cepat Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang

Foto : Polres Bangkalan Gerak Cepat Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang

 

BANGKALAN || TargetNews.id – Kurang dari 7 jam pasca kejadian carok maut yang mengakibatkan 4 orang tewas di tempat, Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengamankan 2 tersangka yakni H (39) dan M (30) ternyata merupakan kakak beradik.

Kedua tersangka merupakan warga Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan yang juga masih saudara ( kakak – adik ).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, mengatakan peristiwa itu bermula saat H hendak berangkat tahlilan.

Lalu di tepi jalan, H bertemu dengan korban MTA yang melaju kencang menggunakan sepeda motor dan lampu motor menyorot ke arah H.

Baca juga  Sambangi Toko Sembako, Bripka Mulyadi Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Motifnya murni karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” kata AKBP Febri kepada media, Minggu (14/1).

AKBP Febri menjelaskan semula H hanya sendirian saat menegur korban.

Sementara itu korban berboncengan dan membawa celurit, langsung berhenti dan memaki H, bahkan sempat memukul dan menantang H untuk duel.

“Merasa tertantang, tersabgka lalu pulang mengambil celurit, ” terang AKBP Febri.

Di perjalanan tersangka H bertemu saudaranya dan mengajak saudaranya mengambil dua buah celurit untuk kembali ke TKP.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Pada Penguna Jalan Raya

“Dan saat itu terjadilah duel 2 lawan 4 orang hingga mengakibatkan yang 4 orang lawannya meninggal dunia,” pungkas AKBP Febri.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat dan beberapa barang bukti lainnya.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Simak cara Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Lolos 8 Besar, Pemkot Kota Tegal Diuji Petik Penilai Anugerah Layanan Investasi

BERITA UTAMA

Polres Kediri Kota Bersama Forkopimda Resmikan Kelurahan Bersih Narkoba

Artikel

Hari Bhayangkara ke-78, Panglima TNI Semoga Polri Terus Memberikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Wakapolda Jatim Resmikan Masjid Al-Althaf Polres Pacitan

Artikel

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Artikel

Pj Bupati: RSUD Harus Terapkan Layanan Yang Ideal

Artikel

2 Oknum Pesilat Dibekuk Terkait Penyerangan Warung di Manyar