Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 15 Januari 2024 - 20:13 WIB

Polres Bangkalan Gerak Cepat Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang Ngeri

Foto : Polres Bangkalan Gerak Cepat Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang

Foto : Polres Bangkalan Gerak Cepat Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang

 

BANGKALAN || TargetNews.id – Kurang dari 7 jam pasca kejadian carok maut yang mengakibatkan 4 orang tewas di tempat, Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengamankan 2 tersangka yakni H (39) dan M (30) ternyata merupakan kakak beradik.

Kedua tersangka merupakan warga Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan yang juga masih saudara ( kakak – adik ).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, mengatakan peristiwa itu bermula saat H hendak berangkat tahlilan.

Lalu di tepi jalan, H bertemu dengan korban MTA yang melaju kencang menggunakan sepeda motor dan lampu motor menyorot ke arah H.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Motifnya murni karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” kata AKBP Febri kepada media, Minggu (14/1).

AKBP Febri menjelaskan semula H hanya sendirian saat menegur korban.

Sementara itu korban berboncengan dan membawa celurit, langsung berhenti dan memaki H, bahkan sempat memukul dan menantang H untuk duel.

“Merasa tertantang, tersabgka lalu pulang mengambil celurit, ” terang AKBP Febri.

Di perjalanan tersangka H bertemu saudaranya dan mengajak saudaranya mengambil dua buah celurit untuk kembali ke TKP.

Baca juga  Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

“Dan saat itu terjadilah duel 2 lawan 4 orang hingga mengakibatkan yang 4 orang lawannya meninggal dunia,” pungkas AKBP Febri.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat dan beberapa barang bukti lainnya.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Warga Tanah Merah Gang Sawi Surabaya Keluhkan Aliran Air PDAM Tak Lancar

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONPOM 1 MARINIR LAKSANAKAN LATIHAN PENGURUSAN TAWANAN PERANG

Artikel

Komunitas Tembang Kenangan Bikin Pj Bupati Ikutan Berdendang

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

Pengusaha pengolahan limbah Diduga di Peras Oknum Wartawan Jombang

BERITA UTAMA

Kasad Naikan Pangkat Luar Biasa Kepada Kopka Azmiadi

Artikel

VIRAL, Ada Apa Kapolres Bondowoso Dengan Mas Bhabin Polisi

BERITA UTAMA

Dalang Pembacok Dua Petugas Valet Ambyar Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi