Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 15 Januari 2024 - 20:13 WIB

Polres Bangkalan Gerak Cepat Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang Ngeri

Foto : Polres Bangkalan Gerak Cepat Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang

Foto : Polres Bangkalan Gerak Cepat Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang

 

BANGKALAN || TargetNews.id – Kurang dari 7 jam pasca kejadian carok maut yang mengakibatkan 4 orang tewas di tempat, Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengamankan 2 tersangka yakni H (39) dan M (30) ternyata merupakan kakak beradik.

Kedua tersangka merupakan warga Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan yang juga masih saudara ( kakak – adik ).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, mengatakan peristiwa itu bermula saat H hendak berangkat tahlilan.

Lalu di tepi jalan, H bertemu dengan korban MTA yang melaju kencang menggunakan sepeda motor dan lampu motor menyorot ke arah H.

Baca juga  Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

“Motifnya murni karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” kata AKBP Febri kepada media, Minggu (14/1).

AKBP Febri menjelaskan semula H hanya sendirian saat menegur korban.

Sementara itu korban berboncengan dan membawa celurit, langsung berhenti dan memaki H, bahkan sempat memukul dan menantang H untuk duel.

“Merasa tertantang, tersabgka lalu pulang mengambil celurit, ” terang AKBP Febri.

Di perjalanan tersangka H bertemu saudaranya dan mengajak saudaranya mengambil dua buah celurit untuk kembali ke TKP.

Baca juga  Coffee Morning Kapolres Pamekasan, “Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat”

“Dan saat itu terjadilah duel 2 lawan 4 orang hingga mengakibatkan yang 4 orang lawannya meninggal dunia,” pungkas AKBP Febri.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat dan beberapa barang bukti lainnya.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Melalui Patroli Rutin Polsek Maliku Ajak Masyarakat Untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Beri Support Siswa Pusdikpel, Dirdik Kodiklatal Tinjau Lattek Menembak dan Demolisi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Laporan Pertanggungjawaban APBDes Sawangan 2022

BERITA UTAMA

Wujudkan Gotong Royong Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga Binaan

Artikel

Didi Sungkono : Marak Judi Sabung Ayam di Kab.Kediri dan Kota Batu Butuh Ketegasan Kapolda Jatim

Artikel

🗳️ Demi Kelancaran Pengamanan Pemilu, Dandim 0206/Dairi Melalui Pasiops Berikan Pengarahan Kepada Jajaran Saat Apel Pagi 🗳️

BERITA UTAMA

MERAH PUTIH RAKSASA BERKIBAR DI LANGIT KERTAJATI

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bangun Karakter Bangsa Tanamkan Jiwa Nasionalisme