Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Minggu, 28 Januari 2024 - 17:22 WIB

Dengan Tegas Kapolda Kalbar Memberhentikan Kasat Reskrim, Kapolsek dan Beberapa anggota Polres Ketapang dari Jabatannya Dalam Rangka Pemeriksaan

Dengan Tegas Kapolda Kalbar Memberhentikan Kasat Reskrim, Kapolsek dan Beberapa anggota Polres Ketapang dari Jabatannya Dalam Rangka Pemeriksaan

Dengan Tegas Kapolda Kalbar Memberhentikan Kasat Reskrim, Kapolsek dan Beberapa anggota Polres Ketapang dari Jabatannya Dalam Rangka Pemeriksaan

 

PONTIANAK- TargetNews.id POLDA KALBAR Sekembalinya tim khusus yang dibentuk Kapolda Kalbar dari Ketapang untuk menginvestigasi kasus kematian yang menimpa Almarhum RP warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H.

mengambil tindakan lanjutan dengan tegas mencopot Jabatan Kasat Reskrim, Kapolsek dan beberapa anggota Polres Ketapang untuk ditarik Ke Polda Kalbar dalam rangka pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Minggu, 28/01/24.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.IK.M.H melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK. M.M

menyampaikan bahwa Kapolda Kalbar sebelumnya sudah menegaskan untuk transparan dalam menangani kasus kematian almarhum RP dan akan menyampaikan sejujur-jujurnya kepada masyarakat bahwa semua anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.

Baca juga  Sinergi TNI dan Rakyat Warnai TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin di Mantuil

Kabid Humas kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk percaya sepenuhnya kepada jajaran Polda Kalbar untuk memproses secara hukum para oknum polisi yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap almarhum RP, tidak ada satupun yang akan di biarkan begitu saja, jika bersalah semua akan kita proses.

Adapun kelima anggota yang diberhentikan dari jabatannya tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota Polsek Benua Kayong, pemberhentian dari jabatan tersebut telah tertuang berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar nomor: 85 / I / KEP 2024 Tanggal 26 Januari 2024.

Baca juga  Dua Pelaku Pegedar Jenis Sabu dan Ekstasi di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Kabid Humas menambahkan bahwa saat ini para oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Almarhum RF sudah dalam pemeriksaan Propam Polda Kalbar dan ditempatkan ditempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum.

“Selanjutnya kami akan tetap berkomitmen bahwa semua diproses secara tegas, obyektif dan transparan,” tutup Kabid Humas.(reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Matang Danau Monitoring Ruko Warga Yang Kena Musibah Kebakaran

Artikel

Pj Bupati: Mata Yang Sehat Menjadi Jendela Dunia

Artikel

Ps. Danramil 08/Alian Tunjuk Babinsa Kaliputih Kawal PBJ Desa

Artikel

SELAMAT INDULFITRI 1 SYAWAL 1445 H MINAL AIDIN WAL FAIZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Artikel

Tertib Administrasi, Prajurit Petarung Yonmarhanlan VI Ikuti Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) TNI Dan Umum

Artikel

Dugaan Penggelapan Mobil, Anak Bos Rokok Ayunda Penuhi Panggilan Polres Pamekasan

Artikel

RUTAN BATAM GELAR DOA BERSAMA UNTUK KORBAN BANJIR BANDANG DI SUMATERA

Artikel

Anggota Satreskrim Polres Rembang di Doakan Anak Panti Asuhan