Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / TargetNews.id / TNI

Sabtu, 3 Februari 2024 - 06:06 WIB

Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

 

SURABAYA – Satu pria warga Waru Sidoarjo, diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran hendak menjual narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Tersangka EYJ (38) diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi siap edar.

Alasannya, hasil jualan barang haram itu buat biaya hidup setiap hari dikarenakan kerja di percetakan kurang.

“Satu pelaku yang kami amankan warga Sidoarjo, karena terlibat penjualan sabu pil ekstasi berlogo Hulk,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah, Jumat (02/2/2024).

Selain menangkap pelaku tersebut, Polisi juga menyita barang bukti 1 kantong plastik berisikan kristal sabu serta 27 butir tablet warna pink dengan logo Hulk.

Kompol Suria Miftah menjabarkan, pihaknya juga menyita ekstasi logo “hulk” dengan berat 12,303 gram, 16 butir tablet warna hijau logo “hulk” dengan berat 7,485 gram, satu buah timbangan elektrik, 2 bendel klip plastik, satu buah tas warna hitam, satu handphone.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Hadiri Pembukaan Musyda 48 Kebumen

“Semua barang yang kami temukan diakui milik tersangka yang mereka beli pada Senin, 8 Januari 2024, pukul 18.00 WIB, di daerah Aloha Sidoarjo,”ujarnya.

Dari pengakuan tersangka ia mendapatkan Narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dari seseorang berinisial G (DPO) saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kronologi berawal G memberi sabu sebanyak 850 gram, jenis ekstasi pink 27 butir dan hijau 23 butir dengan total sebanyak 50 butir, kepada EYJ.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas

“Namun narkotika itu sudah terkirim sebagian kepada pembeli sehingga masih tersisa yang ditemukan oleh petugas Polisi dijadikan barang bukti,” imbuh Kompol Miftah.

Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keseluruhan barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya, 1 plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 79,127 gram, 0,460 gram serta 27 butir tablet warna pink logo Hulk dengan berat 12,303 gram.

Ditemukan juga, 16 butir tablet warna hijau logo Hulk dengan berat 7,485 gram, Timbangan Elektrik 2 bendel klip plastik, tas warna hitam dan HP. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KANIT BINKAMSA POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI DESA

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Silaturahmi ke Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Artikel

Kapolsek Maliku Sampaikan Atensi Pimpinan Kepada Personel dalam Apel Pagi Personel

Artikel

Danramil 06/Sruweng bersama Forkopimcam menghadiri acara Bimtek Kelompok Kerja Oprasional (Pokjanal) Posyandu Tingkat Kecamatan Sruweng

BERITA UTAMA

Buntut Tutup Pelayanan Saat Hari Kerja, Lurah Kapas Madya Baru Dapat Teguran Dari Bapemkesra

BERITA UTAMA

PEMUDA ASAL SIDOSERMO BERHASIL DIBEKUK SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA

Artikel

Penling di Jalur Ini, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

Dukung Program Makan Bergizi, Bhabinkamtibmas Pandih Batu Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan