Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / PROFIL

Minggu, 3 Maret 2024 - 23:36 WIB

Pria Sidoarjo Diringkus Polisi : Delapan Belas Poket Sabu Siap Edar

Pria Sidoarjo Diringkus Polisi : Delapan Belas Poket Sabu Siap Edar

Pria Sidoarjo Diringkus Polisi : Delapan Belas Poket Sabu Siap Edar

SURABAYA- TargetNews.id Belasan Poket siap edar diamankan Polisi Surabaya jelang bulan puasa 2024. Pengedar itu dibekuk didepan SMP Dharma Wanita, Raya Gedangan Sidoarjo.

Tersangkanya, IZ (34) asal Sidowayah Kel. Celep Kab. Sidoarjo. Darinya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita sabu dengan total berat Netto, ± 87,929 gram serta tas dan timbangan elektrik.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, pelaku dapat dibekuk setelah petugas mendalami informasi dari masyarakat lalu melaksanakan serangkaian penyelidikan.

“Petugas kemudian membekek IZ, Pada Jumat 23 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu didepan SMP Dharma Wanita, Raya Gedangan Sidoarjo,” jelas Kompol Suriah kepada memonews pada, Minggu (3/3/2024).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

Usai IZ diamankan, petugas Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 19 poket dengan total berat Netto, ± 87,929 gram.

“Pelaku kemudian digelandang ke mako Satresnarkoba, dari keterangan tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau dari seorang bernama R (DPO),” imbuh Kompol Suriah.

Baca juga  Polsek Kahayan Tengah guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Barang haram itu didapat pada Selasa, 20 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib ambil ranjauan di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak 1 Ons dan maksud tujuan menerima adalah Untuk dikirim kembali atas perintah R.

Selain itu, IZ nekat dan mau diajak mengedarkan sabu guna mendapatkan komisi setiap minggu sebesar Rp. 400.000.

Atas Ulanhnya, Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bib)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kemenkumham – Pemprov Jatim Jajaki Penyelesaian Kasus TPPO

Artikel

Keluarga Besar I Nyoman Teguh Himawan SPD Mengucapkan Selamat Menunaikan ibadah Puasa Ramadhan 1445 H/ 2024 M

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Acara Jumat Curhat Bersama Kapolda DIY

BERITA UTAMA

Tim Basket SMAK Frateran Surabaya Ukir Prestasi Gemilang, Juara VITA CUP 2026 Jadi Penutup Manis Perjalanan Kelas 12

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrator

Artikel

Meningkatnya (PAD) Desa Tulungrejo, Akan Maksimal Mensejahterakan Masyarakat

Artikel

Kasat Resnarkoba Polres Sampang Laksanakan Binluh Bahaya Narkoba Ke Pelajar, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku