Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 12 Maret 2024 - 07:41 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

 

SURABAYA – Sebanyak 20 dari 31 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur memperoleh remisi khusus Nyepi 2024. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.

“Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (11/3).

Heni mengatakan bahwa dua orang yang belum turun SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan dikarenakan saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

“SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan,” urai Heni.

Hal ini, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Yang salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan.

Baca juga  Update Tragedi Balon Udara di Ponorogo Polisi Tetapkan 14 Tersangka Ada Oknum Perangkat Desa

“Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Heni, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua warga binaan yang belum menerima SK Remisi dapat mendapatkan haknya.

“Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024,” terang Heni.

Heni menguraikan, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi inj hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja. Saat ini, ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur.

“Ada sembilan orang yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan,” urai Heni.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan dengan 14 orang. Diikuti dengan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari. Serta 2 warga binaan mendapatkan 1,5 bulan.

“Hanya satu warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan,” ungkap Heni.

Dari 20 warga binaan yang mendapat remisi khusus Nyepi, Lapas Surabaya menyumbangkan paling banyak warga binaan dengan lima orang. Selanjutnya empat orang lain dari Lapas Banyuwangi dan tiga orang dari Rutan Bangil. Lainnya tersebar di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur.

“Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas,” tutup Heni. (Redho/Limbad)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Kegiatan Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau

Artikel

325 Jamaah Calon Haji Kota Tegal Diberangkatkan

BERITA UTAMA

Pendam IM melaksanakan kegiatan Pembinaan Media Masa.

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Sambut HUT Ri Ke 79 Danramil 05/Pemangkat Bersama Forkopimcam Bagikan Bendera Merah Putih

BERITA UTAMA

Peletakan Batu Pertama Oleh Danramil 06/Sruweng, Tandai Pembangunan Gedung Serba Guna Desa Giwangretno Dimulai

BERITA UTAMA

TARGET Sidak Ke Gudang Beras Food Stasion, Buwas Temukan BB Milik Mafia Beras