Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Sabtu, 16 Maret 2024 - 12:05 WIB

UNGKAP KASUS TP NARKOTIKA DI KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA KAB. KAPUAS HULU7

PENGUNGKAPAN KASUS TP NARKOTIKA DI KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA KAB. KAPUAS HULU7

PENGUNGKAPAN KASUS TP NARKOTIKA DI KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA KAB. KAPUAS HULU7

 

Kapuas Hulu TargetNews.id
Kapolres Kapuas Hulu AKBP HENDRAWAN, S.I.K., M.H.,

melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU JAMALI, S.A.P., mengatakan bahwa Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu,

berhasil mengungkap 1 (Satu) orang yang diduga keras sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika

di Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024.

PENGUNGKAPAN KASUS TP NARKOTIKA DI KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA KAB. KAPUAS HULU7

IPTU JAMALI, S.A.P, menerangkan adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari Masyarakat yang diterima oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu

tentang diduga adanya pengiriman paket Narkoba dari Pontianak tujuan Putussibau menggunakan jasa travel.

Dari informasi yang diperoleh, kemudian anggota Sat Reskrim melaporkan kepada Kasat Reskrim. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Anggotanya

Baca juga  Pembinaan Pramuka oleh Babinsa Berhasil Tingkatkan Rasa Cinta Tanah Air Siswa

melakukan Penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut sehingga pada pukul 17.30 Wib, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengamankan Seorang berinisial HT yang diduga keras pelaku Tindak Pidana Narkotika,

Pelaku diamankan ketika sedang membawa sebuah paket yang diambil oleh pelaku dari salah Travel di wilayah Kota Putussibau.

Pelaku (Sdr. HT) dilakukan Penggeledahan oleh Petugas dengan disaksikan oleh Masyarakat umum, dari tangan Sdr. HT diamankan sebuah paket kotak kardus dibungkus plastik,

didalamnya terdapat 1 buah timbangan Digital Merk Harnic, 1 bungkus kantong yang berisi plastik klip kosong, 1 buah kotak Sepatu Merk Duff, dan didalam Kotak sepatu tersebut terdapat 42 plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening,

dari pengakuan Sdr. HT butiran kristal tersebut adalah Shabu. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan menemukan alat penghisap Sabu (Bong) diduga adalah milik pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Bahu-Membahu, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

Lebih lanjut IPTU JAMALI, S.A.P., mengatakan tidak bosan-bosan nya kami dari Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, mari bersama-sama kita lawan dan berantas Narkoba

dan berikan informasi sekecil apapun terkait Narkoba yang ada dilingkungan Masyarakat kepada Petugas Kami, dalam rangka pencegahan agar kita dan keluarga tidak menjadi korban dari penyalahgunaan Narkoba.

Atas perbuatan Sdr. HT tersebut diterapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1),  Undang-undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika .

Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, tutup IPTU JAMALI. ( Reni )

Share :

Baca Juga

Artikel

3 Pemuda Dibekuk Polres Tegal Kedapatan Memiliki Shabu

Artikel

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Polres Magetan Terjunkan Bhabinkamtibmas Beri Edukasi Masyarakat

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli malam diKec. Pandih Batu

Artikel

Koramil 1612-02/Komodo Kawal Pembangunan Irigasi Perpompaan Besar di Golo Sepang

Artikel

Agar Masyarakat Tertib, Dalam Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pembinaan Kepada Pengendara Yang Tidak Memakai Helm

Artikel

Miiiirriiiissss SL Warga Puri Mojokerto & TN Warga Suluh Jombang, Diduga Gelapkan Dana Member Arisan.

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Sebelum Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Laksanakan Apel Gabungan