Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Senin, 18 Maret 2024 - 11:18 WIB

Polresta Pontianak Tangkap Remaja Yang Lakukan Penyerangan Bawa Sajam Disejumlah Lokasi Dipontianak

Polresta Pontianak Tangkap Remaja Yang Lakukan Penyerangan Bawa Sajam Disejumlah Lokasi Dipontianak

Polresta Pontianak Tangkap Remaja Yang Lakukan Penyerangan Bawa Sajam Disejumlah Lokasi Dipontianak

 

Pontianak,Kalbar TargetNews.id Polresta Pontianak merespon cepat kejadian penyerangan yang dilakukan sejumlah anak remaja dengan menggunakan senjata tajam disejumlah tempat dikota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH dalam keterangannya dihadapan awak media minggu (17/3/2024) 05.00 wib pagi menjelaskan,”Kami Polresta Pontianak menanggapi keresahan masyarakat

akibat adanya penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah anak remaja dengan membawa senjata tajam disejumlah tempat dipontianak dengan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga turut dalam aksi tersebut.”Ungkapnya.

Menurutnya,dari dua tempat kejadian yang kita lakukan penyelidikan,kejadian dijl. Nirbaya (8/3/2024) dan di coffe Trans Jl. Ya’ M. Sabran Pontianak Timur dapat diamankan sebanyak 2 orang remaja inisial FA dan HR, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan mereka terlibat dikedua tempat kejadian tersebut serta diduga terlibat pencurian diwilayah Kubu Raya.Tuturnya.

Baca juga  Kuli Bangunan Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk, Diduga Edarkan Pil Koplo

Menurut pengakuan keduanya,bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan dengan alasan balas dendam karena salah satu rekannya dipukul oleh lawan yang mereka serang,ujar Kapolresta.

Dengan kejadian ini,saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak untuk menindak tegas siapapun yang menggangu keamanan dan membuat resah masyarakat kota Pontianak,setiap hari saya terjunkankan personel untuk berpatroli dan Tim yang melakukan penindakan hukum.Tegasnya.

Baca juga  Kapolres Nias Selatan Sambangi Pospam dan Posyan, Cek Persiapan Pengamanan Nataru di Kabupaten Nias Selatan

Kejadian ini saya menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan waktu keluar rumah dimalam hari agar dilakukan pembatasan,karena tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas.Tegasnya.

Untuk para pelaku yang sudah kami amankan kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa,memiliki,menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.”Pungkas Kapolresta Pontianak. ( Ramsyah )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

MAFIA BBM BERSUBSIDI DIGULUNG! Tim Tipidter Reskrim Polres Gresik Bongkar Jaringan Penimbun 18.000 Liter Solar, Residivis Tuban Tak Berkutik!

Artikel

Serda Agus Arahman Pembina Upacara Bendera di SDN 2 Kasarangan

BERITA UTAMA

Terima Tim Audit Kinerja, Wakaporesta Palangka Raya: Serahkan Pada Ahlinya

Artikel

Mengejutkan Jelani Christo, SH, MH Mundur Sebagai Kuasa Hukum 10.643 Buruh Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Duta Palma Group

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Penling untuk Jaga Kondusifitas Wilayah

Artikel

di Duga  praktek pengurasan pada sejumlah SPBU yang dilakukan para pelaku penyelewengan BBM

Artikel

Poling Polli Apps Catat 6 Nama Bacabup Brebes, Siapa Saja Mereka

BERITA UTAMA

Sinergi TNI, Pemda dan Stakeholder, Polres Pulang Pisau Siapkan Pengamanan Maksimal Lebaran 2026