Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id / Uncategorized

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:01 WIB

Soni Prmilik PT MIJ (Migas Indonesia Jaya) mafia Solar Subsidi ilegal Jatim Sidoarjo Kebal Hukum Licin Dalam Beroprasi

mafia Solar Subsidi ilegal Jatim Sidoarjo Kebal Hukum Licin Dalam Beroprasi

mafia Solar Subsidi ilegal Jatim Sidoarjo Kebal Hukum Licin Dalam Beroprasi

 

SURABAYA – Sindikat mafia penyalahgunaan BBM Solar subsidi Jawa Timur teryata banyak yang lolos dari jerat Hukum. Komplotan Soni cs terbukti masih nyaman dalam lakukan aksinya borong solar subsidi kemudian dijual non subsudi. Alhasil akibat aksi komplotan ini, negara dirugikan ratusan juta.

Modus komplotan ini adalah menaruh sejumlah orang untuk “Ngangsu” disejumlah Spbu di wilayah kota – kota yang tersebar di jawa timur. Oprasi borong solar subsidi biasanya gunakan mobil pick up atau Truk yang sudah di modif.

Baca juga  Ciptakan Lingkungan Yang Sehat Danramil 02/Sejangkung Pimpin Pembersihan di Pasar Wisata Perbatasan

Dalam sekali kerja komplotan ini mampu hasilkan solar subsidi 8 – 10 ton solar, dengan harga 6,8 ribu / liternya. Sedangkan 200 Perak di serahkan ke operator Spbu. Dari hasil temuan dilapangan setidaknya ada 1 titik penimbunan sementara komplotan ini di Kedamean Gresik yang di kelola soni.

Sedangkan Sore ini team investigasi berhasil ikuti truk tangki PT MIJ (migas indonesia Jaya yang berhasil angkut solar subsidi dari Situbondo, jember Melihat truk tangki tersebut naik tol trus team ikuti sampe masuk ke gudangnya di wilayah Seruni kecamatan Gedangan,kabupaten Sidoarjo.

Baca juga  Mantapkan situasi kamtibmas Di Malam Hari Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Giat Patroli malam

“Kami ikuti tangki tersebut ambil solar dari Situbondo Jember , naik jalan tol trus masuk ke gudangnya di wilayah Gedangan Milik Soni,” ram menurut team investigasi lapangan.

Hingga berita ini diturunkan Soni cs yang disinyalir gembong penyalahgunaan solar subsidi ini belum bisa dikonformasi.

Komplotan ini jelas sudah melanggar UU no 22 tahun 2001 Tentang migas, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 60 milyart. Atas kasus ini Kasat reskrim Polres Sidoarjo Belum bisa dikonfirmasi.bersambung.(tim.lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

REKRUTMEN KPPS DI DESA POTERAN KEC TALANGO DIDUGA ADA MAIN MATA

Artikel

BNPM Copot Ketua DPD, Surabaya H.M. Rosuli, S.H., M.H.

Uncategorized

Aksi Peduli Rempang Di Jatim Rawan Di Tunggangi HTI

Artikel

Tim Siaga Bhayangkara Polres Tegal Terus Laksanakan Evakuasi Korban Tanah Bergerak di Desa Padasari

Artikel

Maknai Al-Fatihah, Polres Nganjuk Tekankan Keikhlasan dalam Melayani Masyarakat

Uncategorized

Jaga Soliditas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Lapas Kelas II A

Artikel

Sambangi SPBU, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Monitoring Ketersediaan BBM

Artikel

Punya Fasilitas Olahraga Baru, Dankodiklatal Jajal Tirto Sagoro-12