Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id / Uncategorized

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:01 WIB

Soni Prmilik PT MIJ (Migas Indonesia Jaya) mafia Solar Subsidi ilegal Jatim Sidoarjo Kebal Hukum Licin Dalam Beroprasi

mafia Solar Subsidi ilegal Jatim Sidoarjo Kebal Hukum Licin Dalam Beroprasi

mafia Solar Subsidi ilegal Jatim Sidoarjo Kebal Hukum Licin Dalam Beroprasi

 

SURABAYA – Sindikat mafia penyalahgunaan BBM Solar subsidi Jawa Timur teryata banyak yang lolos dari jerat Hukum. Komplotan Soni cs terbukti masih nyaman dalam lakukan aksinya borong solar subsidi kemudian dijual non subsudi. Alhasil akibat aksi komplotan ini, negara dirugikan ratusan juta.

Modus komplotan ini adalah menaruh sejumlah orang untuk “Ngangsu” disejumlah Spbu di wilayah kota – kota yang tersebar di jawa timur. Oprasi borong solar subsidi biasanya gunakan mobil pick up atau Truk yang sudah di modif.

Baca juga  Bantu Atasi Kesulitan Warga, Babinsa Kelurahan Kandangan Berikan Bantuan

Dalam sekali kerja komplotan ini mampu hasilkan solar subsidi 8 – 10 ton solar, dengan harga 6,8 ribu / liternya. Sedangkan 200 Perak di serahkan ke operator Spbu. Dari hasil temuan dilapangan setidaknya ada 1 titik penimbunan sementara komplotan ini di Kedamean Gresik yang di kelola soni.

Sedangkan Sore ini team investigasi berhasil ikuti truk tangki PT MIJ (migas indonesia Jaya yang berhasil angkut solar subsidi dari Situbondo, jember Melihat truk tangki tersebut naik tol trus team ikuti sampe masuk ke gudangnya di wilayah Seruni kecamatan Gedangan,kabupaten Sidoarjo.

Baca juga  Ketua PWI Diduga Korupsi Diadukan Wakomindo ke Kejati Jatim, Ini Respon Positif dari Pengamat Hukum Didi Sungkono

“Kami ikuti tangki tersebut ambil solar dari Situbondo Jember , naik jalan tol trus masuk ke gudangnya di wilayah Gedangan Milik Soni,” ram menurut team investigasi lapangan.

Hingga berita ini diturunkan Soni cs yang disinyalir gembong penyalahgunaan solar subsidi ini belum bisa dikonformasi.

Komplotan ini jelas sudah melanggar UU no 22 tahun 2001 Tentang migas, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 60 milyart. Atas kasus ini Kasat reskrim Polres Sidoarjo Belum bisa dikonfirmasi.bersambung.(tim.lim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

MEMPERINGATI HUT KOMANDO INTI LASKAR LAPANGAN ADHY BLACK TURUT MEMERIAHKAN. Baca selengkapnya 👇👇

BERITA UTAMA

Manunggal dengan Rakyat, Babinsa Gotong Royong Bersama Warga Bangun Jalan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sei Gohong Cegah Karhutla bersama Satgas Terpadu Kecamatan Bukit Batu

Uncategorized

Pesonil polsek Banting sosialisasi tentang larangan karhutla ke masyarakat.

Artikel

Hadiri Open House Presiden Jokowi di Istana Negara, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Jadikan Momen Idul Fitri Perekat Silaturahmi Kebangsaan

Uncategorized

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kawal Karnaval HUT RI Ke – 78

Artikel

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Kampanye Kreatif, Dandim 1002/HST Sosialisasikan Rektrutmen TNI AD di SMKN 2 Barabai