Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id / Uncategorized

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:01 WIB

Soni Prmilik PT MIJ (Migas Indonesia Jaya) mafia Solar Subsidi ilegal Jatim Sidoarjo Kebal Hukum Licin Dalam Beroprasi

mafia Solar Subsidi ilegal Jatim Sidoarjo Kebal Hukum Licin Dalam Beroprasi

mafia Solar Subsidi ilegal Jatim Sidoarjo Kebal Hukum Licin Dalam Beroprasi

 

SURABAYA – Sindikat mafia penyalahgunaan BBM Solar subsidi Jawa Timur teryata banyak yang lolos dari jerat Hukum. Komplotan Soni cs terbukti masih nyaman dalam lakukan aksinya borong solar subsidi kemudian dijual non subsudi. Alhasil akibat aksi komplotan ini, negara dirugikan ratusan juta.

Modus komplotan ini adalah menaruh sejumlah orang untuk “Ngangsu” disejumlah Spbu di wilayah kota – kota yang tersebar di jawa timur. Oprasi borong solar subsidi biasanya gunakan mobil pick up atau Truk yang sudah di modif.

Baca juga  Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Dalam sekali kerja komplotan ini mampu hasilkan solar subsidi 8 – 10 ton solar, dengan harga 6,8 ribu / liternya. Sedangkan 200 Perak di serahkan ke operator Spbu. Dari hasil temuan dilapangan setidaknya ada 1 titik penimbunan sementara komplotan ini di Kedamean Gresik yang di kelola soni.

Sedangkan Sore ini team investigasi berhasil ikuti truk tangki PT MIJ (migas indonesia Jaya yang berhasil angkut solar subsidi dari Situbondo, jember Melihat truk tangki tersebut naik tol trus team ikuti sampe masuk ke gudangnya di wilayah Seruni kecamatan Gedangan,kabupaten Sidoarjo.

Baca juga  Kompak Babinsa dan Bhabinkamtibmas Mojorejo Kawal dan bantu pengmanan seleksi Perangkat Desa

“Kami ikuti tangki tersebut ambil solar dari Situbondo Jember , naik jalan tol trus masuk ke gudangnya di wilayah Gedangan Milik Soni,” ram menurut team investigasi lapangan.

Hingga berita ini diturunkan Soni cs yang disinyalir gembong penyalahgunaan solar subsidi ini belum bisa dikonformasi.

Komplotan ini jelas sudah melanggar UU no 22 tahun 2001 Tentang migas, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 60 milyart. Atas kasus ini Kasat reskrim Polres Sidoarjo Belum bisa dikonfirmasi.bersambung.(tim.lim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pastikan Kamtibmas Kondusif Polsek Maliku Melaksanakan Patroli diwilkumnya

Artikel

Kodim 1208/Sambas Bantu Pemda Berikan Bantuan Pengobatan Gratis Dan Bahan Makanan Bagi Korban Banjir

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Koramil 03 Wanasari Karya Bakti Normalisasi Sungai Desa Klampok

Artikel

Upaya Preventif, Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan giat KRYD pada malam hari

Uncategorized

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Personil Polres Pulpis Singkirkan Pohon Tumbang Dijalan

Artikel

Ciptakan kamtibmas Kondusif di Wilkumnya Polsek Maliku Konsisten Melaksanakan KRYD

Artikel

Peduli Desa Binaan, Babinsa Bungah Turut Menjadi Tim Penilai Lomba Kebersihan Lingkungan Desa se-Kecamatan