Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 7 April 2024 - 17:58 WIB

Memalukan,,,!Diduga Calon Anggota Dewan Terpilih Tidak Ada Tanggung Jawab Setelah Tabrak Pengendara Motor

Diduga Calon Anggota Dewan Terpilih Tidak Ada Tanggung Jawab Setelah Tabrak Pengendara Motor

Diduga Calon Anggota Dewan Terpilih Tidak Ada Tanggung Jawab Setelah Tabrak Pengendara Motor

 

Rembang |Targetnews.id Sungguh miris kelakuan oknum calon anggota dewan terpilih satu ini, diduga tidak ada tanggung jawabnya setelah menabrak pengendara motor saat melintas di jalan pamotan lasem, tepatnya dilokasi depan SPBU Pamotan Dukuh Tajen Lor Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang pada Jumat,(04/04/2024)

Pasalnya, setelah menabrak oknum calon anggota dewan tersebut inisial M justru malah menyalahkan pengendara motor sebagai pemicu kecelakaan karena melakukan pengereman mendadak.

Dari hasil klarifikasi awak media bersama korban diperoleh keterangan bahwa korban sebagai pengendara motor bernama’Yoga, saat itu hendak berbelok masuk ke pengisian bahan bakar umum yang berada di wilayah pamotan korban telah melakukan prosedur yang tepat saat hendak berbelok, namun sayang saat itu ternyata motor yang dikendarainya diseruduk kendaraan roda 4 dari belakang hingga motor dan pengendaranya terpelanting jatuh menghantam aspal. Sedangkan korban sendiri diketahui merupakan warga Dukuh Sambikalong Desa/ Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau Gelar Binluh di Kantor Desa Anjir Pulang Pisau

“Kami sebelum berbelok sudah menyalakan lampu riting kok pak, bahkan teman saya yang tak boncengin juga tangannya memberi isyarat kalau mau belok,” tuturnya.

“Memang dilokasi kejadian, saat kondisi kami masih kesakitan, pengendara roda 4 tersebut mau memberi saya ganti rugi sebesar 300ribu namun sementara saya tolak dulu karena kami belum melihat bagaimana kondisi luka serta kerusakan kendaraan,” ujarnya pada awak media.

Sementara itu ayah korban ‘Yadi, saat ditemui awak media, Minggu (07/04/2024) menceritakan “hingga saat ini dari pihak pengendara roda 4 belum menunjukkan etikat baik, bahkan saya juga sudah mengirimkan pesan melalui chat whatsapp perihal tanggung jawabnya, justru mendapat jawaban kalau kendaraan sama-sama rusak, terkait luka nanti saya obatkan, namun saya tunggu dari awal kejadian hingga sekarang sama sekali tidak ada menemui saya untuk menyelesaikan permasalahan.

Baca juga  Jaga Kamseltibcar Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Bergerak Lakukan Blue Light Patrol

Dari penuturan ayah korban, diketahui bahwa pengendara roda 4 tersebut seorang calon anggota dewan terpilih yang berdomisili di Desa Bangun Rejo Pamotan bernama Muid. Tuturnya

Sementara itu, dari penelusuran awak media melalui cek cctv dilokasi kejadian tanggal 04/04/2024 sekira pukul 16:18 wib terpantau kejadian laka lantas bahwa kendaraan roda 4 warna putih menyeruduk kendaraan roda 2.

Dimana terlihat dalam video cctv, saat kejadian laka lantas tersebut terpantau kondisi jalan tepat dilokasi kejadian dalam kondisi tidak terlalu padat, dimana kedua kendaraan sama-sama dari arah jalur selatan, tepat berada didepan SPBU Pamotan kendaraan roda 2 memang dalam kondisi mengurangi kecepatan dikarenakan hendak berbelok, namun sayang dari arah belakang kendaraan roda 4 warna putih terlihat sangat dekat serta diduga tak menjaga jarak hingga akhir menabrak kendaraan didepannya.

Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

MILAD LSM KALIBER KE 19

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Konsisten Sampaikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat

Artikel

IRJEN POL YAN FITRI TUTUP TURNAMEN SEPAK BOLA KAPOLDA KEPRI CUP 2024

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Kegiatan Bhakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Masyarakat dengan Beri Himbauan

Artikel

Pj Gubernur Agus Fatoni Beri Motivasi Pemilih Pemula untuk Gunakan Hak Suara pada Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan Tanpa Dilengkapi SNI Di Vonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara Denda 250 Juta Subsider 3 Bulan Penjara

BERITA UTAMA

KELUARGA KECEWA, T WARGA BINAAN YANG SAKIT TAK BOLEH DIRAWAT DIRUMAH, INI PENJELASAN LAPAS PONTIANAK