Asahan Targetnews.id—Dalam pantauan awak via media Targetnews.id, langsung di lapangan melihat pasar malam yang berada di terminal Komplek Graha Kisaran,
yang diduga telah menyediakan permainan yang mengandung unsur ajang perjudian, dengan
yang seperti adanya permainan anak-anak dan juga menyediakan permainan jenis bola guling yang berhadiah,
lempar gelang berhadiah dan beraneka macam-macam hadiah seperti rokok, minyak goreng,
dan lain- lainnya yang diduga mengandung unsur ajang perjudian dan yang lebih unik lagi ada hiburannya DJ Seksi untuk masyarakat umum bagi
yang melihatnya di Komplek Graha kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara. Jumat (19/04/2024)
Adanya menurut keterangan dari salah satu pengunjung yang berinisial N (37) ″ ketika dikonfirmasi oleh awak via media targetnews.id “iya telah membenarkan adanya tentang hal apa semua permainan yang ada di pasar malam tersebut” dan harapannya tersebut″ pihak pemerintah Kabupaten Asahan maupun dari Polres Asahan agar segera melakukan penindakan tegas jika perlu langsung menutup pasar malam tersebut.
Padahal menurut sesuai ketentuan pasal 303 KUHP, setiap permainan yang memungkinan untuk mendapatkan keuntungannya adalah bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan di dalamnya, maka perbuatan tersebut adalah judi.
”Tapi saya heran bang kenapa harus di berikan ke bebaskan kepada pihak pengusaha Pasar malam untuk beroperasi dari mulai bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, sehingga sampai saat ini masih aman-aman saja bang, padahal itu sudah jelas diduga mengandung unsur ajang perjudian bang ”Katanya pengunjung yang berinisial N (37) kepada awak via media targetnews.id.
Sementara itu pihak Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi S.I.K.,M.M.,M.H, Saat dikonfirmasi oleh awak via media targetnews.id, melalui via WhatsApp, “Namun belum ada memberikan tanggapan sama sekali sehingga berita ini di terbitkan. “Tandasnya (Heriyanto Simanjuntak)