Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / TNI-POLRI

Minggu, 21 April 2024 - 21:18 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 2 Kilogram dan Tangkap Pelaku di Kota Malang

Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 2 Kilogram dan Tangkap Pelaku di Kota Malang

Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 2 Kilogram dan Tangkap Pelaku di Kota Malang

 

KOTA MALANG TargetNews.id Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti 2 kilogram.

Tersangka berinisial HKP (29) asal Kalimantan yang tinggal di kost-kostan di Jl Saxofon Tasikmadu, Kota Malang.

HKP ditangkap saat hendak meranjau ganja yang sudah dikemas bungkusan di Jl Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/4/2024) malam.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan HKP Saat ditangkap tersangka dalam posisi teler, pasca menggunakan narkoba.

“Tersangka ditangkap saat hendak meranjau, petugas meminta tersangka membuka kotak yang bungkus plastik hitam yang dibawa dan saat dibuka ternyata isinya ganja kering siap edar,” terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Sabtu (20/0).

Baca juga  Wujudkan Kamtibmas, Polsek Sabangau Giatkan Patroli Sambang DDS

Di dalam kotak plastik, ditemukan dua kotak Tapperware berisi daun kering yang diduga ganja.

“Untuk pengembangan selanjutnya, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal (kost) HKP dan menemukan timbangan, plastik hitam, cutter dan gunting yang diduga digunakan untuk mengedarkan ganja” Jelas Kompol Anton.

HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja. Kepada petugas, dia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011 saat masih di SMA kelas 3 di Balikpapan.

Pada tahun 2013, HKP melanjutkan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, dan berusaha untuk mendapatkan daun ganja yang saat itu dia beli dari teman kuliah.

Ditempat yang sama, Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto menambahkan bahwa kasus HKP ini sudah tergolong jaringan.

Baca juga  Bati Komsos Koramil 09/Kutowinangun Tanamkan Cinta Tanah Air

Karena kebiasaan mengonsumsi ganja membuatnya mencari pemasok baru. HKP kemudian berkenalan dengan JABIR lalu dikenalkan lagi ke AJI (keduanya saat ini DPO).

“Jadi HKP menjadi tersangka pengedar ganja dan atas perintah dari AJI,”kata Ipda Yudi.

Sementara itu, status JABIR dan AJI yang menjadikan HKP sebagai Kuda (meranjau korban), kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan HKP, petugas menyita barang bukti 2 kilogram ganja kering, 1 timbangan, Plastik hitam, Gunting.

“Akibat perbuatannya HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Ipda Yudi.
Ungkap(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pamekasan Pasang Stiker “Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline Layanan Polri Kepada Armada Bus Angkutan Mudik

Artikel

YBH Wija Luwu Soroti Penerapan UU Narkotika, APH Diminta Profesional

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Patroli Pam Obyek Dalam Rangka OMB Pemilu 2023 – 2024.

Artikel

Yayasan Bhakti Persatuan Bersama Polrestabes Surabaya Menyalurkan 500 Paket Sembako

BERITA UTAMA

PENUHI HAK KESEHATAN WBP, LAPAS PAMEKASAN LAKUKAN TES KESEHATAN DAN SKRINING TBC&HIV BAGI WBP BARU

Artikel

Babinsa Koramil 04/Kra Gelar Pengamanan Giat Kebaktian Kamis Putih Gereja Sananta Sela Karanganyar

TNI-POLRI

Kapolsek Maliku Sambangi Warga Masyarakat dalam Kegiatan Jumat Curhat “Kedai Kopi”.

BERITA UTAMA

Polisi RW Polres Nganjuk Cegah Permasalahan Kamtibmas di Tingkat Bawah Dengan Problem Solving