Penuh Semangat, Atlet Menembak Pistol Yonif 1 Marinir Ikuti Lomba Menembak Hardikal 2024

Atlet Menembak Pistol Yonif 1 Marinir Ikuti Lomba Menembak Hardikal 2024

Atlet Menembak Pistol Yonif 1 Marinir Ikuti Lomba Menembak Hardikal 2024

 

TNI AL, Dispen Kormar (Surabaya) Dalam rangka menyambut Hari Pendidikan TNI Angkatan Laut (Hardikal) ke 78 tahun 2024,

Prajurit Batalyon Infanteri 1 Marinir mengikuti Lomba Menembak Pistol di Lapangan Tembak JW. Kainama, Kawasan Lahan TNI AL

Pesapen, Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur. Jumat (03/05/2024)

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Berikan Edukasi larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat.

Pada hari kedua perlombaan menembak Hari Pendidikan TNI AL (Hardikal) ke-78 tahun 2024 tersebut memperlombakan menembak pistol Rapid Fire pada jarak 25 meter

menggunakan pistol Tanfoglio. Perlombaan pistol Hardikal ke-78 terdapat kategori Umum dan TNI Polri.

Baca juga  Jembatan Garuda Belum Rampung, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Manfaatkan Ponton untuk Seberangkan Warga

Ditempat lain, Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir Letkol Marinir Roni Saputra, M.Tr.Opsla., berharap kepada atlet menembak pistol Yonif 1 Marinir

agar menunjukkan hasil maksimal serta menunjukkan bahwa prajurit Yonif 1 Marinir mampu bersaing secara profesional.

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat.

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Undangan Musdes Bahas APBDes Desa Tlogosari

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Artikel

JOURNALISTICIDE, Oleh Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh

Artikel

Wujudkan Rasa Aman, Personel Polsek Bukit Batu Sambangi Obyek Wisata Matan Andau

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencar Gelar Patroli Pataka: Maksimalkan Pengawasan Rawan Laka Lantas

Artikel

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Pulang Pisau Beri Arahan Terkait Penguatan Pamapta

BERITA UTAMA

GRIB Jaya Sidoarjo Persoalkan Integritas Jaksa Terkait Penerapan Pasal 160 KUHP dalam Kasus Ibu Nurkasanah