Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 14 Mei 2024 - 20:08 WIB

Gerak Cepat Polres Pasuruan Berhasil Amankan Gangster Yang Viral Di Medsos

Berhasil Amankan Gangster Yang Viral Di Medsos

Berhasil Amankan Gangster Yang Viral Di Medsos

PASURUAN- TargetNews.id Menindaklanjuti kejadian yang sempat viral terkait dugaan adanya Gangster yang berkeliaran di jalan Perempatan Kancilmas Bangil, Kabupaten Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar berhasil menangkap para pelaku di depan Alun-alun Bangil, Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB.

Pelaku berjumlah 4(empat) anak laki-laki masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar, adapun identitas para pelaku yakni MT(16) warga Desa Manaruwi – Bangil, MR(15) warga Desa Gempeng – Bangil, MH(16) warga Desa Beji, Kec.Beji, dan MA(17) warga Kelurahan Glanggang – Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. dalam Press Release menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berdasarkan informasi yang sempat viral di Media Sosial Instagram dari akun “bangilterkini” berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/05/2024) pukul 02.54 di jalan Perempatan Kancilmas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, pelaku MT(16) dan ketiga pelaku lainnya berada di TKP dengan mengendarai sepeda motor kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang dan MH(16) mengacungkan sebilah pedang.(14/05/2024).

Baca juga  Satgas Pangan Mabes Polri Pastikan Harga Beras di Beberapa Wilayah Jawa Timur Mulai Menurun Stok Aman

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, beberapa Anggota Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar mengembangkan informasi dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat berkumpul di depan Alun-alun Bangil pada hari Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB,” ungkap AKP Doni saat Press Release di Joglo Mapolres Pasuruan.

Baca juga  Kunjungan Cabup Warsubi di Pasar Burung Tunggorono, Jombang: Disambut Antusias Masyarakat

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
– 1 (satu) bilah Pedang dengan panjang 70 cm.
– 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah Putih Nopol N 3034 TAL.
– 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.
– 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Putih Nopol N 3744 TEO.
– 1 (satu) bilah Sabit.
– 1 (satu) buah Hp Merk Xiaomi Redmi Note 9 warna Ungu.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ucap Kasatreskrim,,
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Polri, TNI,Perangkat Desa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Rumput Liar serta memotong pohon di pinggir jalan

Artikel

Video @viralforjustice Bermuatan SARA Picu Kekhawatiran, AMI Kritik Keras Narasi Pemecah Belah di Surabaya

Artikel

Prof. Iman Prihandono Ditunjuk Hakim Sebagai Mediator Dalam Perkara Gugatan Dahlan Iskan Pada PT Jawa Pos

Artikel

Dadang: Dukung Harmonisasi Pembangunan Daerah dan Pusat

Uncategorized

Bhabinkamtibamas Polsek Maliku Laksanakan Sosialisasi TPPO di Desa Binaannya.

BERITA UTAMA

Bersinergi, Polsek Sabangau Dampingi Ibu Danrem 102/PJG Kunjungi Lansia di Danau Tundai

Artikel

SWK Kodim 1621 TTS Gelar Latihan Krida Penanggulangan Bencana Alam Materi (Penyebrangan Basah)

Artikel

Didukung Pemprov Malut, PT STS dan Warga Haltim Teken Kesepakatan Bersejarah