Home / BERITA UTAMA / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:29 WIB

Unit Reskrim Polsek Semampir Amankan Cleaning Servise Sedang Main Judi Online.

Monen Polsek Semampir Amankan Cleaning Servise Sedang Main Judi Online

Monen Polsek Semampir Amankan Cleaning Servise Sedang Main Judi Online

 

Tanjungperak – TargetNews.id Seorang pelaku tindak pidana perjudian online di warung kota Surabaya Jawa Timur ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku berinisial BTJS (23) merupakan pegawai Cleaning Service sebagai pemain judi online jenis slot PG Mahjong Ways 2, disitus website Sbototo dengan uang sebagai taruhan, Ia merupakan warga Kupang Praupan Pasar Surabaya.

“Pelaku sebagai Cleaning service, terbukti perjudian online jenis slot PG Mahjong Ways 2,” terang Kompol Eko Adi Wibowo, Kapolsek Semampir Surabaya, pada Jumat (5/07/2024).

Baca juga  Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dijelaskan Kompol Eko saat ditemui awak media dirungan kerjanya, saudara BTJS ditangkap polisi di sebuah warkop Legendaris 358 Jalan Pandegiling Surabaya, pada Selasa (02/07/2024) lalu.

Ketika diperiksa, saudara BTJS terbukti menjalankan judi online jenis slot PG Mahjong Ways 2 disitus website Sbototo dengan uang sebagai taruhannya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Semampir Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Seringkali masyarakat sudah mengingatkan pelaku namun tidak dihiraukan. Kami imbau kepada masyarakat juga seluruh anggota, agar tidak terlibat dalam perjudian online,” terang Kompol Eko.

Baca juga  Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti, satu handphone, satu lembar screenshoot permainan judi online slot PG Mahjong Ways 2, satu lembar bukti deposite, dan satu lembar bukti mutasi rekening bank.

Atas perbuatannya Bagus dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Subs. Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana dan Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU No.18 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang ITE (*).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KETUA DPD RI KUNJUNGI MAKO POLSEK DUKUH PAKIS DISAMBUT LANGSUNG KAPOLSEK DUKUH PAKIS

Artikel

Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan

Artikel

Dandim Brebes Ajak Para Santri Lanjutkan Perjuangan Para Pejuang Kemerdekaan Terdahulu

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat

Artikel

Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

Uncategorized

Pencegahan tindak pidana di Obvit dan sekitarnya sat Samapta Laks Patroli Stasioner

Artikel

Satgas Pamtas Yonif 111/KB Berikan Pengamanan Kedatangan Uskup Agung Merauke Di Boven Digoel Papua Selatan