Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

 

PASURUAN- TargetNews.id Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 3 pria pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 15.00 WIB didalam Rumah Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, bernama AA(27) warga Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Dengan barang bukti berupa,
— 6 (enam) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,90 (satu koma sembilan nol) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik.
–Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
— 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru.
— 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.
— 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi klip kosong.

Baca juga  Beri Semangat dan Juga Himbauan Kamtibmas kepada Petugas Satkamling Saat Pelaksanaan Patroli Presisi

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan, “Untuk pelaku kedua, juga tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 16.00 WIB, tepat satu jam setelahnya dipinggir sungai, Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, bernama MA(26) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dengan barang bukti berupa,
— 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,09 (satu koma nol sembilan) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik.
— 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam.
— 1 (satu) kaleng obat pembasmi serangga.
— 1 (satu) bendel klip kosong,” terang Iptu Agus.

Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yakni AT(40) warga Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari yang tertangkap di samping rumah Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari pada hari Selasa (09/07/2024) pukul 14.00 WIB.

Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
— 5 (lima) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 8,83 (delapan koma delapan tiga) gram.
— 8 (delapan) buah plastik klip.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.
–;1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
— Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
— 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda.
— 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih.

Baca juga  Dandim 1002/HST Lepas Dua Prajurit Setia dan Sambut Anggota Baru dalam Upacara Korp Raport

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,,
Ungkap(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Prajurit Menbanpur 3 Marinir Mengikuti Perlombaan Cross Country Binsat Pasmar 3 Tahun 2023

Artikel

Danrem Wijayakusuma Minta Persit KCK Koorcab Rem 071 Dukung Netralitas TNI

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Giat Sambang di Malam Hari Ke Penduduk Sekitar

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW

BERITA UTAMA

Satgas Pam Obvitnas PT. F.I. Yonif 611/Awang Long, Melaksanaan Kegiatan Gadik Berikan Wawasan Kebangsaan di SD Jalaluki

Artikel

Irkormar Mengikuti Rakorwas Itjen TNI dan Kemhan TA. 2024

Artikel

Ketua Korcam LAKI, Batu Ampar Apresiasi Lokakarya Mini Lintas Sektor: Soroti Masalah BPJS Nonaktif

Uncategorized

Sasar Penumpang Fery, Aipdasudarto Sosialisasikan Larangan Karhutla