Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

 

PASURUAN- TargetNews.id Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 3 pria pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 15.00 WIB didalam Rumah Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, bernama AA(27) warga Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Dengan barang bukti berupa,
— 6 (enam) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,90 (satu koma sembilan nol) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik.
–Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
— 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru.
— 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.
— 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi klip kosong.

Baca juga  Pemeliharaan Kemampuan Dasar Prajurit Kodim Brebes

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan, “Untuk pelaku kedua, juga tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 16.00 WIB, tepat satu jam setelahnya dipinggir sungai, Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, bernama MA(26) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dengan barang bukti berupa,
— 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,09 (satu koma nol sembilan) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik.
— 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam.
— 1 (satu) kaleng obat pembasmi serangga.
— 1 (satu) bendel klip kosong,” terang Iptu Agus.

Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yakni AT(40) warga Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari yang tertangkap di samping rumah Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari pada hari Selasa (09/07/2024) pukul 14.00 WIB.

Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
— 5 (lima) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 8,83 (delapan koma delapan tiga) gram.
— 8 (delapan) buah plastik klip.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.
–;1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
— Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
— 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda.
— 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih.

Baca juga  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku "Luhut Binsar Pandjaitan di Mata Kita-kita

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,,
Ungkap(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Terus Tingkatkan Sosialisasi Larangan Karhutla

Uncategorized

Selalu Berada di Tengah Masyarakat Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Kembali, Aipda Priyo Operasikan Motor Literasi Bajaka

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Meminta Warga Untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

Uncategorized

Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin saat Pagi Hari

Uncategorized

Satlantas Polresta Palangka Raya Bergerak Lakukan Patroli Kamseltibcar Lalu Lintas

Uncategorized

DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Cegah Terjadinya Praktek Pungli di Desa Binaannya