Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / PENDIDIKAN / PERISTIWA / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:26 WIB

Satresnarkoba Berhasil Membekuk Dua Tersangka Dengan Kedapatan Membawa Sabu

Dua Tersangka Dengan Kedapatan Membawa Sabu

Dua Tersangka Dengan Kedapatan Membawa Sabu

Surabaya TargetNews.id Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk Dua Kuli Bangunan yang terlibat Peredaran Sabu, Pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jl. Wonokusumo Jaya, Kelurahan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Dari informaai dengan adanya laporan mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut para tersangka berhasil dilakukan penangkapan.

Kini selaku para tersangka, yaitu B bin S (37) dan M bin Z, (26) keduanya merupakan kuli bangunan, masing-masing berdomisili di alamat yang sama dengan tempat kejadian perkara ( TKP ).

Kompol Suria Miftah selaku Kasatnarkoba menjelaskan bahwa dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat ± 5,881 gram.

Baca juga  Batituud Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Kra Mengikuti Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 17-san di Halaman Pendopo Kecamatan Karanganyar

“Dengan ini, ditemukan pula barang bukti lain seperti timbangan elektrik, dompet, serta uang tunai senilai Rp 1.140.000,-.” ungkap Kompol Suria (12/7/24).

Menurut keterangan dari tersangka B bin S, narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial T (DPO) pada tanggal 22 Juni 2024.” ungkap Kompol Suria (12/7/24).

“Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 900.000,- untuk selanjutnya dipaketkan menjadi 10 poket, di mana masing-masing poket dijual seharga Rp 1.200.000,-.” terangnya.

Dalam menjalankan aktivitas jual beli ini, tersangka B bin S dibantu oleh tersangka M bin Z yang mendapatkan komisi sebesar Rp 100.000,-.

Baca juga  Berikan Rasa Aman Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Kedua tersangka kini dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Suria menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian Polrestabes Surabaya dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah sekitarnya dan Surabaya khususnya

“Permasalahan dalam adanya kasus ini, diharapkan akan ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” pungkasnya.

Reed

Share :

Baca Juga

Artikel

Bupati Tegal Lepas 720 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Semarang, Siap Bantu Warga Hadapi Stunting dan TB

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Musdes Desa Pasir, Warga Diminta Aktif

BERITA UTAMA

PRAJURIT KORPS MARINIR YANG TERGABUNG SATGAS BGC TNI KONGA XXXIX-D DAN KIZI TNI KONGA XX-S MONUSCO SUKSES SELESAIKAN MISI PBB

Uncategorized

Siaga Karhutla di Wilkum Polsek Pandih Batu, Warga Masyarakat dilarang Membakar Hutan dan Lahan.

Artikel

Polres Pasuruan Gelar Upacara Resmi Pengukuhan Komite Olahraga Polri KOP

Artikel

Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Melaksanakan Giat Sosialisasi Aplikasi Super App Polri

BERITA UTAMA

Ketua PCNU Sumenep Apresiasi Upaya Polisi Ungkap Kebakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng