Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Senin, 29 Juli 2024 - 11:45 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Mojokerto Melawan Hukum

APH dan Kementrian yang Bersangkutan di Minta Turun Lapangan

APH dan Kementrian yang Bersangkutan di Minta Turun Lapangan

 

MOJOKERTO, JAWA TIMUR TargetNews.id Di duga tambang ilegal galian c di mendek, kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto Jawa Timur masih beraktivitas serasa kebal akan hukum dan bebas beroperasi tanpa mengantongi surat surat ijin resmi pertambangan.

Dari pantauan dan wawancara gabungan awak media dan lsm jawa Timur kepada masyarakat, tambang galian c mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto ada tiga titik, satu diantaranya dikelolah dan milik kepala desa sebelah, (D) kerap dipanggil jipang, (S) dan (H). ujar (t) warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya. (28/07/2024)

Sangat miris kedalaman tambang galian c yang digali sanggat dalam dari pantauan gabungan awak media dan lsm di mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto Jawa Timur. Dan keluar masuk ratusan dum truck yang mengangkut matrial dari galian tersebut setiap harinya.

Sementara berjalannya tambang galian c di duga kuat ilegal ini tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum setempat, terpantau bebas beroperasi dan seakan akan kebal akan hukum, ada apa ini kok dibiarkan bebas beroperasi dan lancar jaya. Kemana aparat penegak hukum,

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli

Unit tipiter polda jatim, kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dan kementrian (ESDM) di harapkan turun ke tambang galian c mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto Jawa Timur agar menindak tegas para pelaku penambang galian c yang di duga kuat ilegal alias tambang galian c bodong.

Sudah jelas jelas didalam uud republik Indonesia
Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengamanatan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Gabungan awak media dan lsm Jawa Timur resmi melaporkan kegiatan tambang galian c yang dinduga kuat ilegal di mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto, dan akan terus mengawal pemberitaan terkait dugaan tambang galian c ilegal tersebut sampai para pelaku penambang di proses sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

MK Putuskan, Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Uncategorized

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Sat Binmas

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Rutin Daerah Rawan Laka Agar Menurunnya Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Maklumat

Uncategorized

Personil Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Humanis kepada Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak anak-anak Membaca