Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 9 Agustus 2024 - 23:27 WIB

Polsek Sumenep Kota Ungkap Narkoba dan Amankan Dua Warga Lenteng

Pelaku di Ungkap Narkoba dan Amankan Dua Warga Lenteng

Pelaku di Ungkap Narkoba dan Amankan Dua Warga Lenteng

 

SUMENEP TargetNews.id – Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep berhasil ungkap narkoba dan amankan dua warga Lenteng pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus 2024, sekira Pukul 11.15 Wib. Di Jalan Trunojoyo Gg.2 Kel. Pajagalan Kec.Kota Sumenep Kab. Sumenep.

Pelaku atas nama IM (28 tahun) warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya Kec. Lenteng, dan MR
(24 tahun) warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep

Barang bukti yang disita dari Pelaku adalah 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, 1 (Satu) unit Handphone merek mrek oppo A 53 warna hitam dan 1 ( Satu ) Hamdphone merk Oppo A 58 Warna Biru.

Baca juga  Danyon Arhanud 1 Marinir, berikan Santiaji dan Paparan Kesenjataan Artileri kepada Perwira Remaja Korps Marinir Angkatan-70

Kronologi kejadian berawal dari anggota Polsek Sumenep kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Sumenep Kota tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep akan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu selanjutnya Pada Hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira Pukul 11.00 Wib kanit Reskrim Polsek Sumenep kota bersama Tiga anggota melakukan penyelidikan, dan pada saat petugas menjumpai dua orang yang berada di gang No.2 Kelurahan Pajagalan tiba tiba salah satu dari dua orang tersebut langsung membuang bungkus rokok yang berisikan Narkotika Jenis sabu yang sebelumnya dipegang ditangannya serta kedua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri namun oleh petugas berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti

Baca juga  Pastikan Mudik Aman dan Nyaman Kapolres Pamekasan Pantau Jalur Blackspot Jalan Raya Ambat

” Setelah petugas menunjukan bungkus Rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada kedua Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya,” jelas AKP Widiarti

Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti bukti dibawa kekantor polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.red

Share :

Baca Juga

Artikel

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Saat Lebaran

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Giat KRYD Di Malam Hari

Artikel

TNI-Polri Bersatu Padu Ciptakan Kamseltibcarlantas di HST Selama Operasi Zebra Intan 2024

BERITA UTAMA

Polresta Sidoarjo Ajak Pelajar Disiplin dan Peduli Kamtibmas

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Desa Binaan

Artikel

DANKORMAR IKUTI DAN LAKSANAKAN PENYERAHAN PAKET LEBARAN KEPADA PRAJURIT DAN PNS KORPS MARINIR

BERITA UTAMA

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi Bahbinkamtibmas Sambangi Warga Binaan dan Memberikan kartu Nama