BUNTUT DARI PENGHENTIAN PENYELIDIKAN TERKAIT KASUS PENGENIYAAN OLEH PENYIDIK,BERUJUNG KE ULAH TKP.

TARGETNEWS,Dari terbitnya Surat pemberhentian penyelidikan SP3 oleh penyidik polres Sumenep Terkait kasus pengeniyaan terhadap korban HARTANI Dusun gunung malang Desa’poteran kec Talango Kab Sumenep

Berbuntut panjang pengacara tjakraningrat dan pendamping korban HARTANI Brigade 571 melakukan langkah penolakan terhadap keputusan penyidik

Dengan mengirimkan surat resmi ke propam Polda Jatim
Dan melakukan audiensi HUSUS dengan Kapolres Sumenep tertanggal 13 Pebruari 2023.

Dari permintaan audensi tersebut Alhamdulillah di tanggapi serius oleh orang-Nomer 1 di jajaran polres Sumenep bapak AKBP Edo Satya kentriko SH,S I K,MH yg didampingi Waka polres Sumenep dan jajarannya.

Poin Ahir dari pertemuan dengan Bapak Kapolres Sumenep mengintruksikan kepada penyidik untuk dilakukan gelar’Perkara ulang’

Baca juga  Sambang Satpam,Satbinmas Polres Pulang Pisau sampaikan pesan Kamtibmas

Dari penetapan yg disampaikan Bapak Kapolres Sumenep Akhirnya penyidik melakukan ulah TKP dirumah korban’ HARTANI tertanggal 23 Pebruari 2023 sekitar jam 14 wib.yg sebelumnya belum pernah di lakukan oleh penyidik

Hal Tersebut dibenarkan oleh Humas polres Sumenep melalui pesan singkat lewat wassap
Ke awak midia Bahwa penyidik Polres Sumenep Telah

melakukan ULAH TKP di rumah korban HARTANI dan meminta keterangan dari ke Empat Saksi dalam memberi kesaksiannya untuk membedah Kasus tersebut bisa terang benderang

Baca juga  Bupati dan Wabup Sidoarjo Gelar Dragbike Street Race 2025, Berikan Wadah Pecinta Balap Motor di Sidoarjo

Dan apabila ada tambahan saksi saksi lainnya Humas polres Sumenep minta supaya diajukan untuk dijadikan GELAR PERKARA HUSUS pungkasnya

Dari itu pengacara korban HARTANI tjakraningrat Bangkalan Moh Zain Ahmad dan pendamping dari Brigade 571 Sarkawi mengapresiasi langkah Dari Bapak Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya kentriko SH S I K MH

yg membuka kembali Kasus pengeniyaan terhadap korban HARTANI Dusun gunung malang Desa’poteran kec Talango Kab Sumenep yg dilaporkan Tertanggal 20 September 2022

Dan berujung dengan penghentian penyelidikan SP3 tertanggung 27 JANUARI 2023 terhadap korban HARTANI yg notabene merupakan orang lemah pungkasnya (skw)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ini yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan.

Artikel

Lurah Simomulyo Baru Sampaikan Hak Jawab: Pekerjaan Dakel di Simo Jawar VI Sesuai Permintaan Warga dan Mendapat Apresiasi

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau sambangi pedagang pasar dan toko di wilayah kecamatan Sebangau Kuala.

Artikel

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas cek sekat kanal dan Himbauan cegah Karhutla

BERITA UTAMA

TARGET, Bubarkan Sabung Ayam Bakar Arena Masih Candi Sidoarjo, Bungkam Polsek Candi Polres Sidoarjo

BERITA UTAMA

Press Release Persetubuhan Terhadap Anak, Polresta Palangka Raya Sampaikan Hasil Pengungkapan Kasus