BUNTUT DARI PENGHENTIAN PENYELIDIKAN TERKAIT KASUS PENGENIYAAN OLEH PENYIDIK,BERUJUNG KE ULAH TKP.

TARGETNEWS,Dari terbitnya Surat pemberhentian penyelidikan SP3 oleh penyidik polres Sumenep Terkait kasus pengeniyaan terhadap korban HARTANI Dusun gunung malang Desa’poteran kec Talango Kab Sumenep

Berbuntut panjang pengacara tjakraningrat dan pendamping korban HARTANI Brigade 571 melakukan langkah penolakan terhadap keputusan penyidik

Dengan mengirimkan surat resmi ke propam Polda Jatim
Dan melakukan audiensi HUSUS dengan Kapolres Sumenep tertanggal 13 Pebruari 2023.

Dari permintaan audensi tersebut Alhamdulillah di tanggapi serius oleh orang-Nomer 1 di jajaran polres Sumenep bapak AKBP Edo Satya kentriko SH,S I K,MH yg didampingi Waka polres Sumenep dan jajarannya.

Poin Ahir dari pertemuan dengan Bapak Kapolres Sumenep mengintruksikan kepada penyidik untuk dilakukan gelar’Perkara ulang’

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambang dan Sampaikan Pesan Kamtibmas dan berita hoax

Dari penetapan yg disampaikan Bapak Kapolres Sumenep Akhirnya penyidik melakukan ulah TKP dirumah korban’ HARTANI tertanggal 23 Pebruari 2023 sekitar jam 14 wib.yg sebelumnya belum pernah di lakukan oleh penyidik

Hal Tersebut dibenarkan oleh Humas polres Sumenep melalui pesan singkat lewat wassap
Ke awak midia Bahwa penyidik Polres Sumenep Telah

melakukan ULAH TKP di rumah korban HARTANI dan meminta keterangan dari ke Empat Saksi dalam memberi kesaksiannya untuk membedah Kasus tersebut bisa terang benderang

Baca juga  Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Dan apabila ada tambahan saksi saksi lainnya Humas polres Sumenep minta supaya diajukan untuk dijadikan GELAR PERKARA HUSUS pungkasnya

Dari itu pengacara korban HARTANI tjakraningrat Bangkalan Moh Zain Ahmad dan pendamping dari Brigade 571 Sarkawi mengapresiasi langkah Dari Bapak Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya kentriko SH S I K MH

yg membuka kembali Kasus pengeniyaan terhadap korban HARTANI Dusun gunung malang Desa’poteran kec Talango Kab Sumenep yg dilaporkan Tertanggal 20 September 2022

Dan berujung dengan penghentian penyelidikan SP3 tertanggung 27 JANUARI 2023 terhadap korban HARTANI yg notabene merupakan orang lemah pungkasnya (skw)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dokumentasi Asik, Informasi Positif! Media Digital untuk Pengarusutamaan Hak Anak

BERITA UTAMA

Beri Dukungan Terhadap Dunia Pendidikan, Anggota Koramil 01/Sambas Hadiri Pelepasan Siswa Kelas XII

Artikel

Jaga Kelestarian Raja Ampat, DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Ketegasan Menteri Bahlil Cabut IUP

BERITA UTAMA

AKP Adik Agus Putrawan S.H.,M.H.: Peringatan Jumat Agung Dapat Menjadi Inspirasi Pelayan Masyaraka Bertintegritas

Artikel

Abuse of Power Pj Bupati Dan Dugaan Intimidasi Mantan Wakil Bupati Panaskan Politik di Kabupaten Sampang

Uncategorized

Permudah Koordinasi dengan Warga, Bhabinkamtibmas Food Estate Bagikan Kartu Nama

BERITA UTAMA

Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala aktif sambangi masyarakat di Desa Sebangau Permai dan memberikan himbauan dan pesan kamtibmas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung Laksanakan Monitoring Kegiatan Musrenbang Tingkat Kelurahan Panarung