TARGETNEWS,Dari terbitnya Surat pemberhentian penyelidikan SP3 oleh penyidik polres Sumenep Terkait kasus pengeniyaan terhadap korban HARTANI Dusun gunung malang Desa’poteran kec Talango Kab Sumenep
Berbuntut panjang pengacara tjakraningrat dan pendamping korban HARTANI Brigade 571 melakukan langkah penolakan terhadap keputusan penyidik
Dengan mengirimkan surat resmi ke propam Polda Jatim
Dan melakukan audiensi HUSUS dengan Kapolres Sumenep tertanggal 13 Pebruari 2023.
Dari permintaan audensi tersebut Alhamdulillah di tanggapi serius oleh orang-Nomer 1 di jajaran polres Sumenep bapak AKBP Edo Satya kentriko SH,S I K,MH yg didampingi Waka polres Sumenep dan jajarannya.
Poin Ahir dari pertemuan dengan Bapak Kapolres Sumenep mengintruksikan kepada penyidik untuk dilakukan gelar’Perkara ulang’
Dari penetapan yg disampaikan Bapak Kapolres Sumenep Akhirnya penyidik melakukan ulah TKP dirumah korban’ HARTANI tertanggal 23 Pebruari 2023 sekitar jam 14 wib.yg sebelumnya belum pernah di lakukan oleh penyidik
Hal Tersebut dibenarkan oleh Humas polres Sumenep melalui pesan singkat lewat wassap
Ke awak midia Bahwa penyidik Polres Sumenep Telah
melakukan ULAH TKP di rumah korban HARTANI dan meminta keterangan dari ke Empat Saksi dalam memberi kesaksiannya untuk membedah Kasus tersebut bisa terang benderang
Dan apabila ada tambahan saksi saksi lainnya Humas polres Sumenep minta supaya diajukan untuk dijadikan GELAR PERKARA HUSUS pungkasnya
Dari itu pengacara korban HARTANI tjakraningrat Bangkalan Moh Zain Ahmad dan pendamping dari Brigade 571 Sarkawi mengapresiasi langkah Dari Bapak Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya kentriko SH S I K MH
yg membuka kembali Kasus pengeniyaan terhadap korban HARTANI Dusun gunung malang Desa’poteran kec Talango Kab Sumenep yg dilaporkan Tertanggal 20 September 2022
Dan berujung dengan penghentian penyelidikan SP3 tertanggung 27 JANUARI 2023 terhadap korban HARTANI yg notabene merupakan orang lemah pungkasnya (skw)