Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / Uncategorized

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:25 WIB

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas

 

Tanjungperak – TargetNews.id Anggota Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di toko-toko emas di Surabaya. Tersangka, H. (44), seorang perempuan asal Madura, ditangkap pada Kamis, (8/8/2024).

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada bulan Juli 2021 dan Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku melancarkan aksinya di kejahatan di sebuah Toko Emas “MJ” yakni Pasar Nambangan Surabaya, dan Toko Emas “BM” di Royal Plaza, Lantai Ground, Jalan Ahmad Yani, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (20/8).

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

Dua korban pencurian adalah AJ (39), warga Jalan Bulak Kencana Residence, Surabaya, dan AS (23), warga Dsn Cemplo, Bojonegoro. Keduanya merupakan pekerja swasta yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut.

Dalam aksinya ungkap Suroto, tersangka H. berpura-pura sebagai pembeli di toko emas. Saat karyawan toko lengah, ia mengambil perhiasan emas lantas melarikan diri.

Selain mengamankan H, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian gelang emas seberat 8 gram dan kalung emas seberat 6 gram.

Baca juga  Tingkatkan Patroli Sambang SPBU Sat Binmas Polres Sampaikan Pesan kamtibmas

Dari cacatan kepolisian tersangka H. Merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yang pernah ditahan di Polsek Tanah Merah, Bangkalan, pada tahun 2017. Ia telah berhasil mencuri emas milik korbannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Tersangka H. kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kenjeran. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Indeks Reformasi Birokrasi Brebes Melejit Tinggi

Artikel

JOGO SUROBOYO” 3.000 Personil Polrestabes Surabaya Berbagai Kesatuan Ikut Pengamanan Peserta Aksi Unjuk Rasa

Uncategorized

Hadiri Peringatan HKGB ke 71 Wakapolda Jatim Apresiasi Prestasi Bhayangkari Jawa Timur

BERITA UTAMA

Pimpin Sertijab Dan Tradisi Korps Pejabat Kodam, Pangdam XVII/Cenderawasih : Kita Harus Pandai Bersyukur

Artikel

JPKP News Resmi Diluncurkan, Siap Kawal Kebijakan Pemerintah dan Ungkap Penyimpangan

Artikel

Sambut HUT RI ke-80, Kapolresta Pontianak Gelar Olahraga Bersama Masyarakat di CFD di Jalan A. Yani Mega Mall

Uncategorized

Polres Panorogo Launching Kampung Bebas Narkoba

Artikel

Polsek Maliku Maksimalkan Kegiatan Patroli Malam di Wilkumnya