Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 23 Agustus 2024 - 04:56 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Polsek Kenjeran Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Polsek Kenjeran Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

 

Tanjungperak – TargetNews.id Masudi (25), seorang residivis narkotika asal Bangsal, Sampang, Madura, kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menjual pil ekstasi kepada petugas yang menyamar. Tersangka ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan HM Noer, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa dari tangan Masudi, polisi berhasil menyita lima butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo burung hantu yang dibungkus plastik dan disembunyikan dalam bungkus rokok yang digenggamnya.

Baca juga  Dandim 1612/Manggarai Memastikan Pengecoran Berkualitas di Jembatan Penyeberangan Cross Way dalam Program TMMD ke-116

“Tersangka adalah seorang residivis kasus narkotika yang baru saja bebas satu bulan lalu. Namun, dia tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba sebagai perantara jual-beli atau pelempar pil ekstasi melalui media sosial,” ujar Iptu Suroto pada Kamis (22/8/2024).

Menurut catatan kepolisian, Masudi sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2018 dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2024. Kepada polisi, Masudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura.

Baca juga  Sub Satgas Propam Polres Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Personel Yang Terlibat Operasi Mantap Praja Telabang 2024

Penangkapan Masudi bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitasnya yang kembali terlibat dalam transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan pil ekstasi yang dibungkus dalam bungkus rokok di tangan tersangka.

Akibat perbuatannya, Masudi kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas memberikan himbauan tentang Karhutla Kepada Warga

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Kunker Menhan RI di Yogyakarta

Artikel

Kuat Dan Hebat Dugaan Gelapkan Pajak, Penegak Hukum Diminta Selidiki PT. CMI Site Air Upas

Artikel

Dukung MTQ Ke XI Kec. Sejangkung Anggota Koramil 1208-02/Sejangkung Bersama Warga Gotong Royong Laksanakan Persiapan

BERITA UTAMA

Polres Batang Peringati HUT Bhayangkara dengan Revitalisasi Situs Budaya

Artikel

AAL Siapkan Perwira Laut Masa Depan: Taruna AAL Latih Kesenjataan di KRI

BERITA UTAMA

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Uncategorized

Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau