Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Senin, 2 September 2024 - 14:10 WIB

Kasus Dugaan Penculikan di Tegal Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Korban RR Kecewa

Para Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan di Tegal Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Korban RR Kecewa

Para Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan di Tegal Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Korban RR Kecewa

 

Tegal – RR korban dugaan penculikan yang dilakukan oleh oknum LSM NH di Tegal merasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa yang hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sesuai Pasal 328 KUHP tentang penculikan pelaku tindak pidana kejahatan dapat diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Saya sangat kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 328 KUHP,” ujar RR kepada awak media, Senin (2/9/2024).

“Ini sangatlah tidak adil atas perbuatan yang mereka lakukan terhadap diri saya. Dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” ungkapnya.

Dari pertama kali mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Tegal, RR menuturkan bahwa yang didakwakan oleh Jaksa kepada para terdakwa pada persidangan perkara nomor : 75/Pid.B/2024/PN.Tgl (30 Juli 2024), yaitu dugaan pelanggaran Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara, tapi pada kenyataannya tuntutan tersebut jauh berbeda dari rasa keadilan,” tutur RR.

Baca juga  Dukung Program Pemerintah, Anggota Koramil 02/Sejangkung Bersama Gapoktan Bemban Laksanakan Semai Benih Padi Perdana

Atas hal tersebut, Dirinya juga telah melayangkan surat keberatan kepada Jaksa, Ketua Pengadilan Negeri Tegal yang ditembuskan kepada Komisi Kejaksaan Repubilk Indonesia, tanggal (2 September 2024), dengan harapan bisa mendapatkan rasa keadilan yang sepadan.

Sebagai manusia, “Saya juga telah memaafkan atas perbuatan para terdakwa, akan tetapi saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mampu menegakkan proses peradilan secara normative, professional yang berdasarkan pada rasa keadilan dan kemanusiaan,” kata RR penuh harap.

Baca juga  Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Selain itu, Dirinya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kapolres Tegal di Slawi, atas berjalannya proses penegakkan keadilan ini, dan saya berharap Polres Tegal yang lebih dahulu menerima pengaduan dari kami atas dugaan pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tegal pun, dapat segera diproses dengan baik dan cepat.

“Saya percaya kepada para penyidik Polres Tegal pun akan menegakkan hukum yang seadil-adilnya,” pinta RR.

“Tak lupa saya menyampaikan terimakasih kepada Polresta Tegal yang telah memberikan dan menciptakan rasa adil kepada saya sebagai korban,” tutup RR. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Lakukan Gatur Di Dermaga Fery Cegah Gangguan Kamtibmas

Artikel

Apel Kesiapsiagaan dan Pengarahan Danyonif 642/Kps

BERITA UTAMA

Polres Lumajang Kembali Ungkap TPPO Selamatkan 8 CPMI dari Tiga Lokasi Berbeda

BERITA UTAMA

PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Artikel

Pembangunan JUT desa Kemudi layak Disorot dan di Audit Inspektorat

BERITA UTAMA

Danramil 0822/02 Curahdami Bondowoso Kolaborasi Dengan KSP MDS Bagikan Bantuan

Artikel

Ngeri Meninggalnya Almarhum Restu Fahreza Menjadi Tanda Tanya Keluarga Ini Tegas Kapolda Kalbar

Uncategorized

Ratusan Warga Iringi Pendaftaran Calon Kuwu