Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Senin, 2 September 2024 - 14:10 WIB

Kasus Dugaan Penculikan di Tegal Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Korban RR Kecewa

Para Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan di Tegal Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Korban RR Kecewa

Para Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan di Tegal Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Korban RR Kecewa

 

Tegal – RR korban dugaan penculikan yang dilakukan oleh oknum LSM NH di Tegal merasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa yang hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sesuai Pasal 328 KUHP tentang penculikan pelaku tindak pidana kejahatan dapat diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Saya sangat kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 328 KUHP,” ujar RR kepada awak media, Senin (2/9/2024).

“Ini sangatlah tidak adil atas perbuatan yang mereka lakukan terhadap diri saya. Dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” ungkapnya.

Dari pertama kali mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Tegal, RR menuturkan bahwa yang didakwakan oleh Jaksa kepada para terdakwa pada persidangan perkara nomor : 75/Pid.B/2024/PN.Tgl (30 Juli 2024), yaitu dugaan pelanggaran Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara, tapi pada kenyataannya tuntutan tersebut jauh berbeda dari rasa keadilan,” tutur RR.

Baca juga  Tak Pernah Lupa Untuk Berikan Himbauan Kamtibmas di Malam Hari

Atas hal tersebut, Dirinya juga telah melayangkan surat keberatan kepada Jaksa, Ketua Pengadilan Negeri Tegal yang ditembuskan kepada Komisi Kejaksaan Repubilk Indonesia, tanggal (2 September 2024), dengan harapan bisa mendapatkan rasa keadilan yang sepadan.

Sebagai manusia, “Saya juga telah memaafkan atas perbuatan para terdakwa, akan tetapi saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mampu menegakkan proses peradilan secara normative, professional yang berdasarkan pada rasa keadilan dan kemanusiaan,” kata RR penuh harap.

Baca juga  Sarat Makna, Dandim 0709/Kebumen Temu Kangen Dengan Mantan Perwira Kodim

Selain itu, Dirinya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kapolres Tegal di Slawi, atas berjalannya proses penegakkan keadilan ini, dan saya berharap Polres Tegal yang lebih dahulu menerima pengaduan dari kami atas dugaan pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tegal pun, dapat segera diproses dengan baik dan cepat.

“Saya percaya kepada para penyidik Polres Tegal pun akan menegakkan hukum yang seadil-adilnya,” pinta RR.

“Tak lupa saya menyampaikan terimakasih kepada Polresta Tegal yang telah memberikan dan menciptakan rasa adil kepada saya sebagai korban,” tutup RR. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Siapakah David Sinay? Mari Kita Bahas Sosok Pendiri Olde Law Firm

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaaanya Ajak Bersama-sama Jaga Kamtibmas Aman dan Kondusif

Artikel

Polres Batang Bekuk Pelaku Pencurian Barang Elektronik di 11 Sekolah

BERITA UTAMA

Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal

Artikel

Polres Pulang Pisau Bersama Petugas Gabungan Lakukan Pemangkasan Pohon Rawan Tumbang

Artikel

Residivis Narkotika di Surabaya Ditangkap Lagi

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme Polsek Sebangau Kuala Gencarkan KRYD

Uncategorized

Melaksanakan Komsos, Babinsa Tambak Kunjungi Rumah Warga Binaan