Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 20 September 2024 - 10:20 WIB

Polres Jember Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga

Pelaku Di Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga

Pelaku Di Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga

 

JEMBER – Keresehan warga Jember khususnya kaum Hawa terjawab sudah ketika Polisi bergerak cepat mengamankan seorang yang diduga pelaku begal payudara.

Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan pelaku tersebut setelah mendapat laporan dari salah satu korban inisial UN (27) warga Mumbulsari Jember.

Pelaku yang masih di bawah umur berinisial S (16) ini telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (19/9).

“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Bayu Pratama.

Baca juga  Amankan Jalannya Sholat Idul Fitri, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadir Di Masjid-Masjid Di Wilayah Binaan

Kapolres Jember juga menerangkan bahwa ada beberapa korban selain UN (27).

“Kejadian serupa juga dialami oleh MI (26) dan RI (30), yang keduanya menjadi korban pelecehan saat berkendara di jalan umum,” ungkap AKBP Bayu Pratama.

Motif di balik aksi bejat S terbilang sederhana namun sangat memprihatinkan.

“Pelaku mengaku sering menonton video porno yang kemudian memicu hasratnya untuk melakukan pelecehan seksual,” terang AKBP Bayu Pratama.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.

Baca juga  Pencegahan Aksi Premanisme Satsamapta Rutin Laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Pihak kepolisian memutuskan untuk menitipkan tersangka S di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ponpes Nurul Huda, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

“Tersangka dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, “tambah AKBP Bayu Pratama.

Keputusan ini kata AKBP Bayu Pratama diambil berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan.

Kapolres Jember mengimbau kepada masyarakat, khususnya para perempuan, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah.

“Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,”pungkas AKBP Bayu Pratama. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Tidak Bosan – bosannya Personil Polsek Banama Tingang Rutin Mensosialisasi Tentang Maklumat Larangan Karhutla ke Masyarakat di Wilkum Polsek Banama Tingang

Artikel

Ketua Korwil, FPII Lampung Utara Laporkan Kasus Intimidasi Jurnalis ke Polda Lampung

Uncategorized

Sambangi Kantor KPU Kota, Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Cek Kondisi Keamanan

BERITA UTAMA

Peresmian CV Semi Gandrung Rahayu (SGR) Tour & Travel di Warung Kemarang, Banyuwangi

BERITA UTAMA

Babinsa KoramilL 17 Adimulyo Hadiri Musdessus Penerapan KPM BLT-DD Tahun 2023 Desa Sidomukti,

BERITA UTAMA

Pupuk Jiwa Nasionalisme Kodim 0830/Surabaya Utara Dalam Upacara Bendera

Uncategorized

Penumpang Fery Penyebrangan Di Berikan Edukasi Larangan Karhutla Bripka Alamsyah Gunakan Media Maklumat

Artikel

Demi Kelancaran Tugas,Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Klirong Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Dalam Rangka Memetri Bumi