Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 28 Januari 2025 - 07:25 WIB

Pelajar SLTP Balap Liar Jadi Korban Laka Lantas Di Pamekasan, Polisi Berikan Himbauan

Pelajar SLTP Balap Liar Jadi Korban Laka Lantas Di Pamekasan, Polisi Berikan Himbauan

Pelajar SLTP Balap Liar Jadi Korban Laka Lantas Di Pamekasan, Polisi Berikan Himbauan

 

PAMEKASAN TargetNews.id – Kecelakaan Lalulintas merenggut jiwa pelajar SLTP pengemudi sepeda motor di Jalan Raya Jokotole, Pamekasan, Senin (27/01/2025.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto membenarkan adanya kejadian itu.

“Kejadiannya sekira pukul 13.30 WIB, yang dialami oleh sepeda motor Nomor Polisi M 4681 BY yang dikemudikan oleh IS, 14 tahun, laki-laki, pelajar SLTP, alamat Ds. Pademawu Barat, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.” ungkap Kasihumas.

“Menurut keterangan dari saksi-saksi di TKP, ada 3 kendaraan sepeda motor yang melakukan balapan di jalan Jokotole, dan pengemudi sepeda motor nopol M 4681 BY, yang melaju dengan kencang di jalan Jokotole, dari arah barat ke timur, tidak dapat mengendalikan kemudinya sehingga terjatuh, dan terseret sejauh 60 meter menabrak kendaraan minibus Kijang Nopol XXXX (melarikan diri) yang ada didepannya, yang berakibat pengemudi sepeda motor meninggal dunia di TKP dan kerugian materiil sekira 5 juta rupiah,” papar AKP Sri.

Baca juga  Sultan Diperbolehkan Pulang: Terima Kasih Pak Kapolri

Pengemudi sepeda motor IS, umur 14 tahun, pelajar salah satu SLTP di wilayah Kecamatan Pademawu.

“Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua, mari kita jaga bersama-sama anak-anak generasi muda penerus kita, jangan biarkan mereka meninggal sia-sia di jalan raya, sebelum mereka memiliki SIM jangan di perbolehkan mengemudi kendaraan bermotor,” tandas Kasihumas.

“Kejadian ini juga sebagai contoh bahwa balap liar di jalan raya dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain, apalagi masih pelajar SLTP, dari umur jelas masih jauh dari usia minimum pengambilan SIM yaitu 17 tahun untuk pemula SIM A (mobil) ataupun SIM C (sepeda motor),” jelas Kasihumas.

Baca juga  Mantan Kadindik Jatim Dan Mantan Kepsek SMK Baiturrohmah Wringin Anom Mulai Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi

“Perlu diingat bahwa pengendara di jalan raya harus hati-hati dan waspada serta tertib berlalu lintas karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan dialami oleh siapa saja.”

“Maka dari itu jangan lupa berdoa sebelum berangkat maupun di perjalanan, memohon keselamatan, dan kita harus tertib berlalulintas di jalan, hindari pelanggaran lalulintas sekecil apapun karena kecelakaan diawali dari pelanggaran-pelanggaran yang kita lakukan.”

“Mari kita tertib berlalulintas, kalau bukan kita siapa lagi, kalau tidak mulai sekarang kapan lagi,” ajak AKP Sri Sugiarto.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

GDH, Tamu dan Masyarakat Upacara 17-an

Artikel

Polda Kalbar Amankan Nobar Debat Capres Terakhir di Berbagai Lokasi di Pontianak

BERITA UTAMA

Direktur Perumdam Among Tirto Kota Batu,(Edy Sunaedi.ST.) Mengucapkan HUT Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023. Salam Presisi

BERITA UTAMA

Komandan Kodim 1208/Sambas Dampingi Kunjungan Kerja Menteri Perdagangan RI Di Kab. Sambas

Artikel

Di dugaan Bisnis Kotor Madrasah Aliyah Negeri 1 Gresik, Harga Kain Seragam lebih mahal dari Pasar

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Perairan Kasat Polairud Cek Alat Keselamatan Penumpang Saat Berada Diatas Kapal Fery

Artikel

Prajurit Kodim 1008/Tabalong Terima Kaporlap dari KSAD, Ini Pesan Dandim

Artikel

PT Bangun Gunung Sari Diduga Tutup Diri, Media Dilarang Masuk Saat Klarifikasi Dugaan Penyekapan Pekerja Migran