Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 28 Januari 2025 - 07:25 WIB

Pelajar SLTP Balap Liar Jadi Korban Laka Lantas Di Pamekasan, Polisi Berikan Himbauan

Pelajar SLTP Balap Liar Jadi Korban Laka Lantas Di Pamekasan, Polisi Berikan Himbauan

Pelajar SLTP Balap Liar Jadi Korban Laka Lantas Di Pamekasan, Polisi Berikan Himbauan

 

PAMEKASAN TargetNews.id – Kecelakaan Lalulintas merenggut jiwa pelajar SLTP pengemudi sepeda motor di Jalan Raya Jokotole, Pamekasan, Senin (27/01/2025.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto membenarkan adanya kejadian itu.

“Kejadiannya sekira pukul 13.30 WIB, yang dialami oleh sepeda motor Nomor Polisi M 4681 BY yang dikemudikan oleh IS, 14 tahun, laki-laki, pelajar SLTP, alamat Ds. Pademawu Barat, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.” ungkap Kasihumas.

“Menurut keterangan dari saksi-saksi di TKP, ada 3 kendaraan sepeda motor yang melakukan balapan di jalan Jokotole, dan pengemudi sepeda motor nopol M 4681 BY, yang melaju dengan kencang di jalan Jokotole, dari arah barat ke timur, tidak dapat mengendalikan kemudinya sehingga terjatuh, dan terseret sejauh 60 meter menabrak kendaraan minibus Kijang Nopol XXXX (melarikan diri) yang ada didepannya, yang berakibat pengemudi sepeda motor meninggal dunia di TKP dan kerugian materiil sekira 5 juta rupiah,” papar AKP Sri.

Baca juga  Babinsa Kodim 0713 Brebes Ajak Pemuda Jauhi Narkoba

Pengemudi sepeda motor IS, umur 14 tahun, pelajar salah satu SLTP di wilayah Kecamatan Pademawu.

“Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua, mari kita jaga bersama-sama anak-anak generasi muda penerus kita, jangan biarkan mereka meninggal sia-sia di jalan raya, sebelum mereka memiliki SIM jangan di perbolehkan mengemudi kendaraan bermotor,” tandas Kasihumas.

“Kejadian ini juga sebagai contoh bahwa balap liar di jalan raya dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain, apalagi masih pelajar SLTP, dari umur jelas masih jauh dari usia minimum pengambilan SIM yaitu 17 tahun untuk pemula SIM A (mobil) ataupun SIM C (sepeda motor),” jelas Kasihumas.

Baca juga  Ketum TP PKK, Tekankan Penyamaan Pemahaman dan Konsistensi Pelaksanaan Hasil Rakernas X PKK 2025

“Perlu diingat bahwa pengendara di jalan raya harus hati-hati dan waspada serta tertib berlalu lintas karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan dialami oleh siapa saja.”

“Maka dari itu jangan lupa berdoa sebelum berangkat maupun di perjalanan, memohon keselamatan, dan kita harus tertib berlalulintas di jalan, hindari pelanggaran lalulintas sekecil apapun karena kecelakaan diawali dari pelanggaran-pelanggaran yang kita lakukan.”

“Mari kita tertib berlalulintas, kalau bukan kita siapa lagi, kalau tidak mulai sekarang kapan lagi,” ajak AKP Sri Sugiarto.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Kapolres Mojokerto Kota Silaturahmi Ke Ketua PCNU

Uncategorized

Selalu Sampaikan Tentang Larangan Membakar Hutan Di Wilayah Kec. Sebangau Kuala

Artikel

Polresta Malang Kota Berhasil Cegah Balap Liar dan Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Pasmar 2 Laksanakan Sweeping Satgasmar Pam Ambalat XXVIII

BERITA UTAMA

Transparan dan Akuntabel, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Uncategorized

Anggota Satpolairud Melaksanakan Kegiatan Patroli Perairan Untuk Menjaga Kamtibmas Di Das Kahayan Kel. Pulang Pisau