TargetNews.id || Kediri – Maraknya Judi sabung Ayam dan Dadu yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ngadiluwih Polres Kediri Jawa Timur, kian merajalela pasalnya judi sabung ayam yang berlokasi desa Mangun Rejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hingga saat ini masih terus beroperasi Nyaris tak tersentuh hukum. Minggu, 20/10/2024.
Dari data dan informasi yang berhasil di himpun media ini, di Res area sabung ayam nampak puluhan kendaraan sepeda Motor yang diduga milik pemain dan penonton judi sabung ayam yang di parkir di halaman depan rumah warga atau tempat yang telah di sediakan panitia buat unit motor roda dua dan empat.
Salah satu warga yang berada di lokasi sabung ayam mengatakan, jika arena judi sabung ayam tersebut diagendakan setiap hari, dan paling ramai pada hari Sabtu-Minggu beroperasi, lantaran para pemain bukan hanya dari kediri namun banyak juga dari luar kota.
Dari salah satu pemain menerangkan “Kalangan ini sudah lama mas, pemiliknya bernama berinisial (Dar) setiap hari ramai, dan tamunya bukan hanya dari Kediri saja tapi dari wilayah karesidenan, dan Omzetnya sangat besar hingga puluhan juta dalam sehari”, katanya.
Dilokasi tersebut tak hanya perjudian jenis sabung ayam namun juga ada juga praktik judi dadu, adanya aktifitas tersebut menjadi kontroversi di kalangan warga sekitar, lantaran lokasinya yang dekat pemukiman warga.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi.
Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk memberantas pihak-pihak yang mem-backing praktik perjudian, tak hanya bandar dan pelakunya.
“Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” kata Kapolri seperti dikutip Divisi Humas Polri melalui akun Instagramnya, beberapa waktu lalu.
Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian.
Mirisnya meski sudah ada instruksi dari Kapolri, namun masih banyak ditemukan lokasi – lokasi yang di sinyalir sebagai tempat ajang perjudian di wilayah Kediri, khususnya Ngadiluwih dan berita kami running juga akan mengkonfirmasikan kepada bapak Kapolsek Ngadiluwih AKP Agung Saifudin.
Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur perjudian sabung ayam dan perjudian dadu adalah Pasal 303 KUHP:
1. Pasal 303 KUHP: Mengatur tentang perjudian, termasuk sabung ayam, sebagai tindak pidana.
2. Pasal 303 bis KUHP: Merupakan perubahan dari pasal 542 KUHP yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Di duga ada kerjasama dengan APH setempat, dengan kejadian tersebut ada aduan dari warga sekitar akan melaporkan ke Pihak terkait kalau bisa semua perjudian di tutup.
Bersambung… (Yy/Red)