Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 13 November 2024 - 15:13 WIB

Kejaksaan Tinggi Menyatakan Belum Menerima Salinan Resmi Atas Putusan Praperadilan Bank Kalbar

Kejaksaan Tinggi Menyatakan Belum Menerima Salinan Resmi Atas Putusan Praperadilan Bank Kalbar

Kejaksaan Tinggi Menyatakan Belum Menerima Salinan Resmi Atas Putusan Praperadilan Bank Kalbar

 

PONTIANAK-TargetNews.id Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyatakan belum menerima salinan resmi atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar.

Ketiga tersangka, yakni SDM, SI, dan FM, dinyatakan menang dalam praperadilan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa hingga saat ini status ketiga tersangka masih tetap sebagai tahanan.

Baca juga  Libur Lebaran Polsek Patean, Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pengunjung Omahe Opa Water Park

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan itu, jadi status ketiga tersangka masih ada di Rutan,” ujar I Wayan kepada ruai.tv, Rabu, 13 November 2024, pukul 11.17 WIB.

I Wayan juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika praperadilan tersebut benar-benar menguatkan keputusan untuk membebaskan para tersangka.

“Jika benar praperadilan dikabulkan, tentu kami juga akan mengambil langkah hukum,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum ketiga tersangka, Herawan Utoro, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan mereka telah dikabulkan oleh hakim.

Baca juga  Wujudkan Rasa Aman di Pasar Besar, Aiptu Salmanto Giat Lakukan Patroli

Ia menegaskan bahwa timnya kini tengah mengurus proses pembebasan ketiga tersangka dari Rutan Pontianak.

“Permohonan praperadilan tiga tersangka Bank Kalbar dikabulkan, jaksa di perintahkan untuk mengeluarkan tiga tersangka dari tahanan,” jelas Herawan.

Kasus ini merupakan salah satu kasus yang menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat, terutama karena melibatkan tiga pejabat yang di duga terlibat dalam pengadaan lahan yang menimbulkan kerugian bagi Bank Kalbar hingga Rp30 Milyar.(reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 47 Tahanan

TNI-POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Sapu Bersih Pungli untuk Warga Masyarakat.

Artikel

Penyalahgunaan Lahan Perhutani dan Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Ilegal di Lahan Perhutani Saradan, Madiun

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli Malam, Sasar Titik Rawan C3 dan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Dalam Rangka mencegah terjadinya tindak Pidana di Jalan Raya Polsek Jabiren Raya laksanakan kegiatan Rutin

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Callcenter Aplikasi Super APP Polres Pulpis, guna memudahkan terkait Pengaduan Masyarakat.

Uncategorized

Danjen Akademi TNI kunjungi Stand Akademi Militer dalam event The Canisius Education Fair 2023

Artikel

Sejarah Hari Perjuangan Polri, 21 Agustus dan Makna Kepahlawanannya