Home / Uncategorized

Selasa, 19 November 2024 - 21:26 WIB

PDI Perjuangan Kota Batu, Dukung Netralitas Anggota TNI/POLRI

Foto: Kanan Ketua DPC PDIP Kota Batu Ir.Punjul Santoso,no tiga Ketua BBHAR Batu Kayat Hariyanto, S.H, dan Simon Purwoali.

Foto: Kanan Ketua DPC PDIP Kota Batu Ir.Punjul Santoso,no tiga Ketua BBHAR Batu Kayat Hariyanto, S.H, dan Simon Purwoali.

 

KOTA BATU, TargetNews.id – DPC PDI Perjuangan Kota Batu dalam waktu dekat akan segera melakukan audensi dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Batu, hal itu terkait pada putusan MK 136 / 2024.
DPC PDI Perjuangan Kota Batu segera meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk bersama-sama melaksanakan dan mengawal putusan terbaru MK tentang netralitas TNI – Polri dalam Pilkada 2024 ini.

Hal ini yang disampaikan oleh Ketua DPC PDIP Kota Batu H.Punjul Santoso, SH,MH di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batu, sesuai rilis yang disampaikan langsung oleh Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) pada Senin (19/11/24) sore.

“Kami mohon agar KPU dan Bawaslu membuat pengumuman tentang putusan MK terbaru tersebut, guna menjaga kondusifitas Pemilu 2024. Karena tidak hanya ASN, pejabat negara, kades dan lurah yang di larang mendukung baik langsung maupun tidak langsung. melainkan aparat TNI Polri dengan tegas di larang mendukung langsung maupun tidak langsung,” ujar politisi senior ini.

Di dalam rilis disebutkan, oleh Ir. Pujul Santoso, yakin dengan netralitas TNI – Polri maka pelaksanaan pemilu 2024 di Kota Batu ini akan berjalan dengan aman dan damai. Namun DPC PDI Perjuangan Kota Batu siap menerima dan menampung laporan warga jika ada pejabat negara, TNI dan Polri yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam pilkada saat ini karena hal itu jelas-jelas Pidana yang dapat di proses secara hukum,”singkatnya.

Baca juga  JAM KOMANDAN BATALYON ARHANUD 1 MARINIR KEPADA PRAJURIT DAN ANGGOTA JALASENASTRI RANTING D CABANG 5

Pada kesempatan itu, Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat ( BBHAR ) DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Kayat Hariyanto, S.H. menambahkan, jika ada ketentuan pidana dalam pelanggaran Pemilu tahun 2024 saat ini. Mengacu dengan putusan MK 136/2024. Disebutkan tidak hanya menjerat Kades atau Lurah secara langsung maupun tidak langsung, membuat putusan yang menguntungkan Paslon tertentu, namun dapat juga menjerat pula anggota TNI/Polri jika melanggar prinsip netralitas,” papar Kayat Hariyanto, S.H.

“Karena dalam pasal 188 UU 1 / 2015 selengkapnya berbunyi, Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah. Yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 atau paling banyak Rp.6.000.000,00,”beber Kayat Hariyanto.

Karena, kata Advokat asli Kota Batu ini menyebutkan bahwa, pasal tersebut merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71. Dalam dinamikanya, Pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan WaliKota, khususnya pada ayat (1).

Dalam UU 1/2015, Pasal 71 ayat (1), masih kata Kayat, hanya memuat “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Di dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 terdapat penambahan dua subjek hukum baru, ya itu pejabat daerah dan anggota TNI/Polri”.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-05/Elar Ikut Serta Sukseskan Pekan Imunisasi Polio di Desa Nanga Mbaling

“Meskipun Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 yang merupakan norma primer telah mengalami perubahan, faktanya perubahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam norma Pasal 188 UU 1/2015 yang merupakan norma sekunder. Terlebih lagi, UU 10/2016 tidak mengubah norma Pasal 188 sehingga untuk norma sekunder yang mengatur pemidanaan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 188 UU 1/2015,”urai Kayat.

Selanjutnya menyikapi hal ini, DPC PDI Perjuangan Kota Batu akan membuat banner atau spanduk agar masyarakat luas mengetahui. Bahwa Putusan MK 136/2024 melarang dengan tegas keterlibatan TNI/Polri dalam perhelatan Pilkada 2024. Maka PC PDI Perjuangan Kota Batu akan membuat banner, spanduk atau bentuk lain untuk mensosialisasikan Putusan MK No. 136/2024,” tambah Cahyo yang turut hadir di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batu me dampingi Kayat Hariyanto.

Sambil menunggu pemasangan Banner himbauan pada masyarakat Kota Batu, dari rilis berita Ketua BBHAR Kota Batu, Kayat Hariyanto S.H, hingga berita ini di turunkan oleh Media Targetnews.id

Pewarta : (Wanto)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pelayanan Terbaik, Polres Pulang Pisau Kembali Raih Penghargaan Ombudsman RI

Artikel

Berikan Himbauan Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Aparat Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya Terus Intensifkan Patroli Dialogis

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

BERITA UTAMA

UPTD SMPN 1 Arosbaya Kabupaten Bangkalan Menggelar LKDS di Prambon Sidoarjo

Uncategorized

Personel Satpolairud Polres Pulpis Sampaikan ke Warga Jangan Membuang Sampah di Sungai

BERITA UTAMA

DALAM RANGKA TRIWULAN I TA. 2023 PRAJURIT KAKATUA RAJA SAKTI LAKSANAKAN UJI NILAI PERORANGAN DASAR MATERI LARI 3200 M.

Uncategorized

Cegah Covid-19, Polsek Rakumpit kembali Bagikan Masker ke Warga

Artikel

Tim Pemenagan Krida KRIDA, Konsolidasi Maksimal Di Semua Wilayah Kota Batu