Surabaya TargetNews.id Sidang Terdakwa Huang Renyi, dalam perkara lakalantas kembali digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya, Rabu (4/12/2024).
Didalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. terdakwa Huang Renji dituntut 1 Tahun Penjara karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Menuntut Terdakwa Huang Renyi dengan pidana penjara selama 1 Tahun” kata Jaksa Nurhayati di persidangan.
Mendengar tuntutan tersebut Terdakwa Huang Renji yang dijelaskan oleh penerjemah nya tampak Senyum Dan meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan. “Kita ajukan pembelaan yang mulia,” kata terdakwa Huang Renji melalui penerjemah.
Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan awalnya pada Minggu itu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 18.41 Wib dalam kondisi mengantuk, terdakwa Huang Renyi mengemudikan Mobil Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.
Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No.30 Surabaya, terdakwa Huang Renji menabrak sepeda motor listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan kakak beradik yaitu Dionisia Mbelong dengan Kristiani Kasi.
Sebetulnya Huang sempat berusaha melakukan pengereman. Namun saat itu salah injak pedal gas, sehingga laju mobil yang dikendarai Huang tidak dapat berhenti dan akibatnya menyeret sepeda listrik yang dikendarai oleh kedua korban beberapa meter ke depan.
Buntut dari kecelakaan itu, datanglah saksi Robert Aji Nur Adita, petugas security Grand Pakuwon Surabaya. Karena dua korban dalam kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, saksi Robert pun menghubungi rekan security lainnya yaitu saksi Bagus Arrochman, untuk memanggil Ambulan.
Lima menit kemudian, datanglah saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari korban Dionisa dan Kristiani membantu mengeluarkan kedua tubuh korban dari kolong mobil sambil menunggu ambulan datang.
Dirasa terlalu lama menunggu ambulan, akhirnya kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya.
Namun, 10 menit kemudian di rumah Sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya.(@Nur).










