Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 8 Perkara Pidum

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 8 Perkara Pidum

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 8 Perkara Pidum

TARGETNEWS.ID Surabaya – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL., melalui sarana zoom memimpin Ekspose Mandiri 8 (delapan) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

Kesempatan itu, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Kota Malang, Kajari Jember, Kajari Gresik, Kajari Tuban dan Kajari Sumenep.

Perkara yang diajukan untuk di hentikan penuntutannya berdasarkan RJ terdiri dari 5 Perkara Orharda dan 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika.

Baca juga  Sambangi Penduduk, Polsek Sabangau Ajak Jaga Kondusfitas di Sabaru

5 Perkara Orharda berupa perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang (2 perkara), Kejari Gresik (2 perkara), dan Kejari Tuban (1 perkara).

Sedangkan 3 perkara penyalahgunaan Narkotika diajukan oleh Kejari Jember, Kejari Gresik dan Kejari Sumenep yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga  Ajak Cegah Karhutla, Brigadir Rahmadhanu A.W Temui Warga

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. @bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

Artikel

Rutin Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Gali Lobang Pipanisasi untuk Saluran Air Bersih

Artikel

Dadang Ajak Masyarakat Turut Sukseskan dan Awasi Pilkada Serentak

Uncategorized

Partai Perindo Madiun Dukung Polri Laksanakan Patroli Rutin

Uncategorized

Hari Ini, Polsek Rakumpit Sediakan Buku di Motor Dinas Bajaka Presisi

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Menyambangi Warga Binaannya