Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 8 Perkara Pidum

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 8 Perkara Pidum

Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 8 Perkara Pidum

TARGETNEWS.ID Surabaya – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL., melalui sarana zoom memimpin Ekspose Mandiri 8 (delapan) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

Kesempatan itu, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Kota Malang, Kajari Jember, Kajari Gresik, Kajari Tuban dan Kajari Sumenep.

Perkara yang diajukan untuk di hentikan penuntutannya berdasarkan RJ terdiri dari 5 Perkara Orharda dan 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika.

Baca juga  PPI Dunia Ajak Pelajar Luar Negeri Tenang dan Menerima Hasil Pemilu.

5 Perkara Orharda berupa perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang (2 perkara), Kejari Gresik (2 perkara), dan Kejari Tuban (1 perkara).

Sedangkan 3 perkara penyalahgunaan Narkotika diajukan oleh Kejari Jember, Kejari Gresik dan Kejari Sumenep yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan monitoring & obsevasi debit air Sei Kahayan wilayah Kecamatan Kahayan Kuala

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. @bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Kahayan Tengah laksanakan Patroli Maja

BERITA UTAMA

Theresia Febyane Cristanto Dituntut 7 Bulan Penjara, Terbukti Penadah Mobil Toyota Calya Milik Agnes

BERITA UTAMA

Mitigasi Karhutla, Polsek Sabangau Gencar Sosialisasi

Artikel

Berkah Ramadhan, Marbot Mendapat Perlindungan Sosial

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Malam Menyambangi Komplek Obyek Vital di wilkumnya.

BERITA UTAMA

Sat Samapta Polres Pulpis Pastikan Dapur Bersih dan Makanan Bergizi Layak Konsumsi di SPPG Kahayan Hilir

Uncategorized

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala.