Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:11 WIB

Mahkamah Konstitusi, Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Foto: Kades Oro Oro Ombo, Wiweko sekaligus selaku Ketua APEL. Kota Batu

Foto: Kades Oro Oro Ombo, Wiweko sekaligus selaku Ketua APEL. Kota Batu

 

KOTA BATU, TargetNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi di Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Yang berbunyi tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di gedung MK pada Jumat, 3 Januari 2025.

Penolakan permohonan itu yang di ajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu. Mereka mempermasalahkan pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang habis hingga Bulan Februari 2024.

“Akan tetapi permohonan yang diajukan oleh Ketum Asosiasi Desa Bersatu di tolak oleh Hakim. Dasar penolakan itu bahwa norma yang di uji telah berubah makna semenjak ada putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024,”kata Ketua APEL Batu Wiweko, Selasa,(7/1/25).

Baca juga  Pererat Silaturahmi, Kapolri Buka Puasa Bersama Tokoh Ulama dan Elemen Masyarakat Banten

Wiweko menambahkan, kalau mengacu pada Pasal 118 huruf e UU Desa menyatakan, jabatan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024,dapat di perpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Maka Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Bulan April 2024, dapat di perpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa. Maka persoalan ini membuat para teman-teman kepala desa yang berada di luar Kota Batu melakukan tuntutannya pada Mahkamah Konstitusi yang sudah di anulir.

“Disebutkan oleh Kades Wiweko, kalau mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) turunan dari perubahan Undang-Undang itu, diberlakukan bagi Kepala Desa yang habis masa jabatannya. Hal itu yang jadi dasar persoalan pada teman-teman Kepala Desa yang ada kaitannya dengan masa jabatannya yang berakhir sebelum bulan Februari 2024,”tandas Wiweko.

Baca juga  Menjelang Natal Polsek Jabiren Raya Tekan Tindak Pidana Premanisme lakukan kegiatan KRYD di Wilkum Polsek Jabiren Raya

Sedangkan untuk teman-teman Kepala Desa yang ada di Kota Batu, masa jabatannya berakhir rata-rata pada tahun 2025. Maka Kades di wilayah Kota Batu tidak masuk dari Zona peraturan yang di anulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan benar-benar putusan MK terkait masa jabatan Kades yang sudah final, maka akan banyak Pemerintah Desa yang belum menuntaskan program kerjanya yang sudah di rencanakan sesuai visi misi yang di sampaikan pada masyarakatnya. Semoga putusan MK itu akan menjadi analisa jika perlu ada peninjauan kembali (PK) demi memaksimalkan pelayanan dan mengoptimalkan pembangunan desa,”tutupnya.

Penulis : Heru

Share :

Baca Juga

Artikel

Upaya Cegah karhutla Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

BERITA UTAMA

Obyek Vital Menjadi Sasaran Patroli Rutin Polsek Kahayan kuala

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Satukan Aremania – Bonek, Sepakat Tak Ada Rivalitas di Luar Lapangan

Artikel

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Artikel

Kapolrestabes Makassar Terima Audiensi Pengurus PJI Perwakilan Sulsel

Artikel

Dipasar Patanak Personil Satbinmas Pulpis Sambangi toko sembako berikan himbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Perhutani Lawu DS Pembinaan Karyawan dan Santunan Anak Yatim