Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:11 WIB

Mahkamah Konstitusi, Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Foto: Kades Oro Oro Ombo, Wiweko sekaligus selaku Ketua APEL. Kota Batu

Foto: Kades Oro Oro Ombo, Wiweko sekaligus selaku Ketua APEL. Kota Batu

 

KOTA BATU, TargetNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi di Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Yang berbunyi tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di gedung MK pada Jumat, 3 Januari 2025.

Penolakan permohonan itu yang di ajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu. Mereka mempermasalahkan pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang habis hingga Bulan Februari 2024.

“Akan tetapi permohonan yang diajukan oleh Ketum Asosiasi Desa Bersatu di tolak oleh Hakim. Dasar penolakan itu bahwa norma yang di uji telah berubah makna semenjak ada putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024,”kata Ketua APEL Batu Wiweko, Selasa,(7/1/25).

Baca juga  Polres Mojokerto Kota Ungkap Judol, Amankan 5 Penjual Chip

Wiweko menambahkan, kalau mengacu pada Pasal 118 huruf e UU Desa menyatakan, jabatan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024,dapat di perpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Maka Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Bulan April 2024, dapat di perpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa. Maka persoalan ini membuat para teman-teman kepala desa yang berada di luar Kota Batu melakukan tuntutannya pada Mahkamah Konstitusi yang sudah di anulir.

“Disebutkan oleh Kades Wiweko, kalau mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) turunan dari perubahan Undang-Undang itu, diberlakukan bagi Kepala Desa yang habis masa jabatannya. Hal itu yang jadi dasar persoalan pada teman-teman Kepala Desa yang ada kaitannya dengan masa jabatannya yang berakhir sebelum bulan Februari 2024,”tandas Wiweko.

Baca juga  BANGUN SINERGI, LAPAS PAMEKASAN DAN POLRES PAMEKASAN LAKUKAN PATROLI SAMBANG

Sedangkan untuk teman-teman Kepala Desa yang ada di Kota Batu, masa jabatannya berakhir rata-rata pada tahun 2025. Maka Kades di wilayah Kota Batu tidak masuk dari Zona peraturan yang di anulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan benar-benar putusan MK terkait masa jabatan Kades yang sudah final, maka akan banyak Pemerintah Desa yang belum menuntaskan program kerjanya yang sudah di rencanakan sesuai visi misi yang di sampaikan pada masyarakatnya. Semoga putusan MK itu akan menjadi analisa jika perlu ada peninjauan kembali (PK) demi memaksimalkan pelayanan dan mengoptimalkan pembangunan desa,”tutupnya.

Penulis : Heru

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaaanya Ajak Bersama-sama Jaga Kamtibmas Aman dan Kondusif

Artikel

Pemberitaan Diduga Peredaran Oil Non legal: Ada Oknum Tlp Berulang-ulang diangkat Mengaku dari Krimsus Polda Kalbar Ngeri Bos Q

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku giat cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Danrem 071/Wijayakusuma Terima Kunjungan Danlanal Cilacap

Artikel

Babinsa Koramil 0808/02 Garum Bersama Warga Kelurahan Sumberdiren, Kerja Bakti Membersihkan Parit

Artikel

Pj. Walkot Launching Uji Coba Manrek Lalu lintas Satu Arah Jl. R.A Kartini dan Jl. Cempaka

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Pemdes Sidomukti Salurkan Bantuan Beras Alokasi Bulan Oktober 2023

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST Pastikan Keamanan Nataru dengan Penempatan Personel di Lapangan