Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:41 WIB

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

 

Polres Pulang Pisau – Sebagai salah satu upaya dalam menanggulangi dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,

Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan Door to Door System (DDS) dan menghimbau masyarakat, Selasa (07/01/2025).

Baca juga  Supir Mobil Truk Membawa Muatan Sawit Dari PTPN 3 Kebun Bandar Selamat Di Rampok Di Depan Rumah Makan Pasaman Jaya Air Batu

Personel Polsek Maliku juga memberikan edukasi kepada masyarakat dengan menggunakan spanduk maupun pamflet.

Kapolres Pulang Pisau AKBP MADA RAMADITA S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menuturkan, upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas khususnya di wilkum Polsek Maliku.

Baca juga  Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

“Kita harus terus gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mencegah terjadinya gangguan kamtibmas seperti tindak kriminal, karhutla maupun laka lantas,” tutup Ipda Rahmadi

Share :

Baca Juga

Artikel

Sosialisasi Badan Akreditasi Perguruan Tinggi TA 2023 di Akademi Militer

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Giat KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Forum Musyawarah Pemkab Sampang Dan Ulama, Tak Mempersoalkan Pembangunan Masjid Menyerupai Ka’bah

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Pagi, Kanit Intel Polsek Pahandut Sampaikan Sejumlah Arahan

Uncategorized

Sat Binmas Polres Pulpis Sambang Serta Sosialisasi Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

Artikel

Peran Mahkamah Agung dalam Mengawasi Persidangan Di Pengadilan Negeri Karanganyar Dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN berkaitan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Berbiaya Ringan

Artikel

REKAYASA KASUS TANAH PARIT DERABAK DESA PARIT BARU KEC. SUNGAI RAYA KAB. KUBU RAYA PROV. KALBAR MULAI TERKUAK DIPENGADILAN NEGERI MEMPAWAH