Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:02 WIB

Polsek Saronggi Ungkap Narkoba, dan Amankan Pelaku, di Jalan Raya

Polsek Saronggi Ungkap Narkoba, dan Amankan Pelaku, di Jalan Raya

Polsek Saronggi Ungkap Narkoba, dan Amankan Pelaku, di Jalan Raya

 

SUMENEP TargetNews.id – Polsek Saronggi Polres Sumenep berhasil ungkap narkoba jenis sabu pada hari Jum’at, tanggal 10 Januari 2025, sekira Pukul 15.00 Wib, di pinggir jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi Kab. Sumenep.

Tersangka atas DA (41) Laki-laki, Pekerjaan wiraswasta, alamat : Jl. Kermata 17 RT : 002 / RW : 001 Ds. Saronggi Kec. Saronggi Kab. Sumenep dan barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk DJI SAM SOE warna hitam, dan Uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Baca juga  Nelayan Tradisional Disambangi Anggota Satpolairud Untuk Diberikan Himbauan Larangan Karhutla

Kronologi kejadian berawal anggota Polsek Saronggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep diduga sering dilintasi oleh orang yang menguasai dan atau dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Lalu pada hari Jum’at, tanggal 10 Januari 2025, sekira Pukul 15.00 Wib anggota Polsek Saronggi melakukan pemantauan di jalan raya desa Saronggi, dan terpantau ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, mengendarai sepeda motor. Setelah dihentikan orang tersebut bernama DA Selanjutnya yang bersangkutan diminta untuk mengeluarkan barang dalam saku celana, dan ternyata diketahui bahwa dirinya menguasai / memiliki 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala, Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat

Setelah dilakukan interogasi DA membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Kec. Ganding. Selanjutnya DA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,’ jelasnya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Artikel

Antisipasi Luapan Air Sungai, Personel Kodim 1009/Tla Bersama Warga Melaksanakan Karya Bakti Bersihkan Sungai

BERITA UTAMA

Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Kantor Pengadilan Pengadilan Tinggi

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

BERITA UTAMA

Asisten SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji Dampingi Kapolda Kalteng di Panen Raya Jagung Serentak

Uncategorized

Berkah Jum’at Curhat, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Mobil Warga Yang Hilang

BERITA UTAMA

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Pandih Batu.