Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:02 WIB

Polsek Saronggi Ungkap Narkoba, dan Amankan Pelaku, di Jalan Raya

Polsek Saronggi Ungkap Narkoba, dan Amankan Pelaku, di Jalan Raya

Polsek Saronggi Ungkap Narkoba, dan Amankan Pelaku, di Jalan Raya

 

SUMENEP TargetNews.id – Polsek Saronggi Polres Sumenep berhasil ungkap narkoba jenis sabu pada hari Jum’at, tanggal 10 Januari 2025, sekira Pukul 15.00 Wib, di pinggir jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi Kab. Sumenep.

Tersangka atas DA (41) Laki-laki, Pekerjaan wiraswasta, alamat : Jl. Kermata 17 RT : 002 / RW : 001 Ds. Saronggi Kec. Saronggi Kab. Sumenep dan barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk DJI SAM SOE warna hitam, dan Uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Baca juga  KEGIATAN SAMBANG SOSIALISASI KARHUTLA

Kronologi kejadian berawal anggota Polsek Saronggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep diduga sering dilintasi oleh orang yang menguasai dan atau dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Lalu pada hari Jum’at, tanggal 10 Januari 2025, sekira Pukul 15.00 Wib anggota Polsek Saronggi melakukan pemantauan di jalan raya desa Saronggi, dan terpantau ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, mengendarai sepeda motor. Setelah dihentikan orang tersebut bernama DA Selanjutnya yang bersangkutan diminta untuk mengeluarkan barang dalam saku celana, dan ternyata diketahui bahwa dirinya menguasai / memiliki 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga  Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Setelah dilakukan interogasi DA membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Kec. Ganding. Selanjutnya DA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,’ jelasnya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK Pos Dataran Beimas Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan, Ini Tujuannya

Uncategorized

Polisi Berhasil Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Tersangka Diamankan

Artikel

Polisi Hadir Dorong Ketahanan Pangan: Polsek Maliku Lakukan Sambang dan Sosialisasi ke Masyarakat

Artikel

Polri Upayakan Stabilitas Harga Sembako Jelang Ramadan

Uncategorized

Bripka Rasito Berikan Edukasi Larangan Karhutla

Artikel

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Artikel

Bupati Tanjung Jabung Barat secara resmi membuka fastival arakan sahur dalam rangka menyambut ramadan 1446H tahun 2025

Uncategorized

Kanit Binmas Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang