Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:48 WIB

Polsek Kangean, Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

Polsek Kangean, Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

Polsek Kangean, Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

 

SUMENEP TargetNews.id – Gerak cepat Polsek Kangean Polres Sumenep Amankan pria berinisial AQ (Pelaku) , 19 tahun, warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan terhadap sepeda motor milik seorang guru. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah terlapor. Selasa (14/1/2025)

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN, kejadian bermula saat korban, MN, seorang guru, pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. Setibanya di depan rumah AQ, korban diduga dicegat oleh AQ, yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Baca juga  Lewat Virtual, Prajurit Wijayakusuma Ikuti Istighatsah Kubra Peringati Isra Mi'raj

Tersangka AQ diduga mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian,” jelas Akp Widi

Motif Kejadian tersebut karena AQ merasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.

Baca juga  Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Sampaikan Pesan Kamseltibcarlantas

Barang bukti yang diamankan petugas adalah berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.
Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Walkot Luncurkan “DIGIMON

BERITA UTAMA

Budayakan Tertib Berkendara, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Edukasi

Artikel

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala.

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN I MENGGELAR BAKTI SOSIAL PEMBERSIHAN GEREJA GKPS DALAM RANGKA PERAYAAN PASKAH TNI AL LANTAMAL I TA. 2023

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri dan Gelar Halal Bihalal

Artikel

Bersama Masyarakat Personel Kodim 1009/Tanah Laut Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa

Artikel

Kapolres Mojokerto Kota Pimpin, Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Sadis terhadap Perempuan Asal Surabaya

Uncategorized

Patroli Malam Cegah sejak dini Karhutla di wilayah Kecamatan Pandih Batu