Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:48 WIB

Polsek Kangean, Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

Polsek Kangean, Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

Polsek Kangean, Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

 

SUMENEP TargetNews.id – Gerak cepat Polsek Kangean Polres Sumenep Amankan pria berinisial AQ (Pelaku) , 19 tahun, warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan terhadap sepeda motor milik seorang guru. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah terlapor. Selasa (14/1/2025)

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN, kejadian bermula saat korban, MN, seorang guru, pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. Setibanya di depan rumah AQ, korban diduga dicegat oleh AQ, yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Baca juga  Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu. Kepala Dinas dan Seluruh Staf, Karyawan. Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke-23 Tahun 2024. Semoga Semakin Maju dan Berkembang.

Tersangka AQ diduga mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian,” jelas Akp Widi

Motif Kejadian tersebut karena AQ merasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.

Baca juga  CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Barang bukti yang diamankan petugas adalah berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.
Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Tutup Kegiatan PKW 2024, Pj Wali Kota Pesan Peserta untuk Berwirausaha

Artikel

Gelar Salat Idul Adha Jamaah Padati Masjid Baitussalam Korem 091/ASN

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Menggelar Pos Pagi Bantu Penyeberangan dan Pengaturan Arus Lalin

BERITA UTAMA

Komsos Babinsa Mempererat Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Artikel

Momen Kebersamaan: Polsek Krembangan Gelar Buka Bersama Tahanan

Uncategorized

Cegah Tindak Kejahatan, Personil Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Rutin Laksanakan Patroli di Sejumlah Objek Vital

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Uncategorized

Lewat Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif