Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:10 WIB

Satpam Perumahan di Gedangan Sidoarjo Cabuli Gadis Bawah Umur

Satpam Perumahan di Gedangan Sidoarjo Cabuli Gadis Bawah Umur

Satpam Perumahan di Gedangan Sidoarjo Cabuli Gadis Bawah Umur

 

Sidoarjo TargetNews.id — Berinisial MV (21), Satpam sebuah perumahan di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan pencabulan terhadap M (8)

Kejadian pada 13 Januari 2025 sore, korban M (8) bermain bersama adiknya di taman perumahan

Kemudian didatangi oleh pelaku MV (21) yang mengajaknya bermain keong di Pos Satpam

Korban M (8) dan adiknya pun mau mengikuti ajakan Satpam perumahannya

“Setiba di pos satpam, MV mengajak korban menyuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam. Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam. Dari sinilah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” terang Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made

Baca juga  Hadirkan Rasa Aman, Polsek Kahayan Hilir Intensifkan Patroli di Mall Pelayanan Publik Pulang Pisau

Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku inisial MV (21) terhadap korban M (8), yakni korban di pangku oleh tersangka dan mencium kedua pipi korban, mencium kening, dan mencium hidung korban setelah itu mencium mulut korban dengan memasukkan lidahnya ke mulut korban sebanyak dua kali

Tidak lama kemudian tersangka memutar badan korban (membelakangi) dengan posisi korban masih di pangku tersangka

Lalu tersangka meraba-raba vagina korban hingga korban merasa sakit

Tidak lama kemudian korban mendengar adiknya gedor-gedor pintu kamar mandi, lalu tersangka panik dan langsung membukakan pintu

Baca juga  Rutin personil Polsek Banting patroli malam hari dengan sasaran perkantoran

Tersangka menyuruh korban pulang sambil bilang kepada korban agar tidak cerita ke orang tuanya

Saat sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan satpam perumahan tersebut kepada ibunya

Setelah itu, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan

Atas perbuatan cabul yang dilakukan MV (21), pelaku dikenai pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambang dengan masyarakat Personil Polsek Sebangau Kuala mensosialisasikan penerimaan Polri kepada warga Desa Sebangau Permai

Uncategorized

Pasca Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 36 Tahanan

Artikel

Cegah Kriminalitas, Polsek Maliku Sambangi Warga dan Lakukan Patroli Malam

BERITA UTAMA

TINGKATKAN KEMAMPUAN PRAJURIT YONKOMLEK 1 MAR BERLATIH BELADIRI

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sambang Desa Sosialisasi Kamtibmas

Uncategorized

Uji Petik Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemkot Tegal Tahun 2024, Secara Umum Sudah Bagus

Uncategorized

Untuk wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

BERITA UTAMA

Belasan Calon Jemaah Umrah Asal Situbondo Gagal Berangkat, Minta Kejelasan Dana