Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:21 WIB

Tangkap Pengedar Narkoba Polrestabes Surabaya Puluhan Paket Sabu Diamankan

Tangkap Pengedar Narkoba Polrestabes Surabaya Puluhan Paket Sabu Diamankan

Tangkap Pengedar Narkoba Polrestabes Surabaya Puluhan Paket Sabu Diamankan

 

Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jambangan, Surabaya.

Pelaku berinisial R.A.Z. alias J (27) tak berkutik saat polisi menemukan 20 kantong plastik berisi sabu seberat total 3,710 gram yang disembunyikan di dalam kotak kecil dan kunci mobil.

Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Jambangan

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan penggerebekan berlangsung pada Senin (6/1) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Jambangan 98, Surabaya. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas yang sudah mengantongi informasi akurat langsung menggerebek rumah tersangka.

“Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 3,710 gram, plastik klip, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam dompet kunci mobil warna hitam dan sebuah kotak biru bertuliskan “Hanasui”,” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (5/02/2025).

Baca juga  Patroli malam Antisipasi keamanan dan Tindak Pidana Di Polsek Pandih Batu Demi Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Menjelang Pilkada Kalteng tahun 2024.

Miftah menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J (DPO). Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di Raya Simo Rukun, Surabaya pada Minggu (5/1). Setiap gram sabu dibeli seharga Rp 950.000, dan dalam transaksi terakhirnya, tersangka membeli 5 gram dengan total Rp 4.750.000,-.

“Tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini sejak November 2024, dengan keuntungan mencapai Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per gram. Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil keuntungannya,” tandas Miftah, kepada wartawan.

Baca juga  Cipta Kondisi Kamtibmas Menjelang Pemilu 2024 Polres Sampang Gelar Patroli Skala Besar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menambahkan kami akan terus memburu jaringan narkotika di Kota Surabaya. “Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu J (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama sabu di wilayah tersebut.

Share :

Baca Juga

Artikel

Perhutani KPH Lawu DS Lakukan Opening Meeting Audit FSC FM

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

BERITA UTAMA

Kapolresta Palangka Raya bersama Kabagren dan Personel Ikuti Vicon ITK-O Polri

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Masyarakat

Artikel

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Artikel

Pj. Walkot Ikuti Olahraga Bersama dan Coffee Morning di Mako Lanal Tegal

Artikel

Mayor Inf Karyadi Danramil 05/Pemangkat Hadiri Pesermian MTS Desa Parit Baru

BERITA UTAMA

Sinergi Lintas Sektoral, Polsek Kahayan Kuala Ikuti Arahan Kapolda Kalteng Terkait Karhutla